Mohon tunggu...
Mina Rifqi
Mina Rifqi Mohon Tunggu... Penyuluh Perikanan PNS -

Help People Help Themselves

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Penyuluh Perikanan (PNS) di Simpang Jalan: Distorsi Tugas dan Wewenang Penyuluh Perikanan

15 Agustus 2016   10:11 Diperbarui: 16 Agustus 2016   15:38 984
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bahwa salah satu kewajiban seorang penyuluh adalah menyampaikan rencana dan laporan hasil kegiatan penyuluhan. Mekanisme dari pelaporan tersebut adalah harus melalui penandatanganan dan pengesahan oleh kepala dinas. Hal inilah yang merupakan 'kartu truff' seorang kepala dinas (semoga hal ini dikarenakan oleh ketidaktahuannya) untuk memeritah dan penyuluh tidak kuasa untuk menolaknya.

Bagaimana mungkin penyuluh menolak perintah seorang kepala dinas jika 'nasibnya' yang menentukan adalah kepala dinas? Bisa jadi, mereka yang 'maaf' pandai menjilat, akan tetapi tidak cakap dalam melaksanakan tupoksinya sebagai penyuluh akan lebih mudah memperoleh tandatangan dan pengesahan pelaporannya dibandingkan dengan penyuluh lain yang cakap dalam menjalankan tupoksinya akan tetapi selalu menolak perintah kepala dinas yang tidak berhubungan dengan tupoksinya.

Lalu bagaimana penyuluh perikanan yang berkantor di badan penyuluhan? Apakah bisa melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik?

Idealnya, sesuai dengan amanah Undang‐undang, penyuluh memang bernaung pada badan penyuluhan. Penyuluh yang berada dibadan penyuluhan secara umum, relatif telah dapat melaksanakan tugas dan fungsi penyuluh dalam melaksanakan tupoksinya.

Akan tetapi, tidak berarti penyuluh perikanan yang berada pada badan penyuluhan tanpa masalah. Biasanya, masalah yang terjadi adalah ketika seorang penyuluh perikanan tidak terlalu difungsikan sebagai penyuluh perikanan, tetapi justru diperbantukan (baca: dipaksa) untuk mendampingi dan melakukan penyuluhan pada sektor lain. (baca: pertanian).

Permasalahan lain yang timbul adalah masalah pendanaan. Jika diibaratkan, penyuluh perikanan yang berada di badan bagaikan sebuah senapan AK‐47 tapi tanpa amunisi. Minimnya pendanaan membuat penyuluh perikanan terlihat mandul. Dilapangan, penyuluh perikanan tak mampu berbuat banyak untuk berakselerasi, mereka kalah pamor dengan staff bidang perikanan yang 'difungsikan sebagai penyuluh'yang dibekali dengan senjata lengkap dan amunisi penuh!

Sadar ataupun tidak, mereka yang 'berkantor' di dinas tidak pernah bisa sepenuh hati menjadi penyuluh sejati! Aktivitas pembinaan terhadap pelaku utama yang terkadang mengharuskan penyuluh mendampinginya selama 24 jam akan sulit terjadi jika penyuluh lebih sering duduk dibelakang meja untuk menyelesaikan tugas peng‐SPJ‐an dari atasan (Baca: kepala dinas). Sedangkan mereka yang berkantor di badan penyuluhan seringkali disepelekan karena hanya bisa bermodalkan 'omdo' atau 'menyamar' menjadi penyuluh sektor lain.

Uraian diatas menunjukkan bahwa betapa besarnya tugas dan kewajiban yang harus diemban oleh seorang penyuluh perikanan, dan akan sangat sulit untuk terwujud, sekiranya totalitas pekerjaannya sebagai penyuluh terdistorsi oleh tugas lain yang bukan tupoksinya (baca: peng‐SPJ‐an dan pemaksaan). Satu‐satunya cara untuk menjaga totalitas penyuluh perikanan dalam menjalankan tupoksinya adalah dengan menempatkan penyuluh perikanan pada lembaga penyuluhan yang merupakan representasi langsung dari pusat (baca:KKP) yang tidak terdistorsi di masing‐masing daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun