Menurutnya, Presiden Jokowi melalui Konjen RI di Amerika seharusnya mencari advokat yang kompeten di Amerika untuk mendampingi Ketut Pujayasa dalam proses hukumnya. Ini bisa membantu mengurangi hukuman yang dijatuhkan, bahkan memungkinkan pembebasan jika tidak ada bukti yang cukup untuk menunjukkan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Ketut Pujayasa. Namun, semua ini telah terjadi, dan Ketut Pujayasa akhirnya dihukum 30 tahun oleh Pengadilan Federal Amerika di Miami.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!