Dalam proses sejarah Republik Indonesia --- amanat reformasi itu jalan terseok-seok --- telah terbongkar bagaimana cara kerja Mafia Hukum, telah terbongkar sejumlah kasus korupsi oleh anggota DPR, Gubernur, Bupati, Walikota, Kepala Bulog dan lain-lain--- diproses secara hukum, ada yang telah diputus masuk penjara.Ampun Eyang --- para penguasa membuat keputusan yang tidak bijaksana : memberi Grasi dan Remisi kepada nara pidana Koruptor itu.
Di mana dan Bagaimana sebenarnya Rasa Keadilan di dalam hati nurani mereka ?
AparatPenegak Hukum dalam keadaan impoten (dalam rongrongan Mafia Hukum dan Budaya Korupsi ) --- dengan berdasarkan Undang-undang dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) --- bekerja baru mulai, telah terdengar kampanye “KPK tidak boleh menjadi Super-body ” . Lho apa ini ?
Sejarah menukilkan --- KPK pun diperlemah, di-kriminalkan (dalam proses pengadilan), dan macam-macam Budaya Retrogresif melumpuhkan aparat itu dan upaya pemberantasan korupsi.Quo Vadis ?
Sampai hari ini Budaya Korupsi makin berkembang --- mobil dinas diperlakukan sebagai milik pribadi, keluarga merasa bangga dan menjadi simbol status, mobil-mobil plat merah menjadi atribut kesuksesan --- tidak malu-malu digunakan tanpa wewenang dan dipakai untuk tujuan non dinas --- malah ada pula dikaryakan untuk mendapat keuntungan pribadi. (Tahun 1950-an di kaca mobil diberi tanda segi tiga dengan tulisan mobil dinas)
Enampuluh tahunan menyaksikan pemberantasan korupsi, dapat disimpulkan
ØBenar peringatan Bung Hatta(1961), kini Prilaku Korupsi telah menjadi Budaya –-- Kolusi, suap-menyuap dan penyalah gunaan wewenang adalah seolah-olah menjadi bagian administrasi pemerintahan --- di Birokrasi, di kantor-kantor, dan di mana saja . Merajalela.
ØBudaya hanya dapat dirubah dengan merubah Budaya--- secara evolusi telah dibuktikan tidak ampuh --- Republik Indonesia bisa hancur berkeping-keping oleh prilaku budaya koruptif.Maka cegahlah !
ØBudaya Koruptif harus dibasmi dengan Strategi Budaya yang revolusioner --- tidak bisa lain:
1.Tegakkan Hukum dengan murni dan konsekwen
2.Hukuman berat bagi para Koruptor adalah hukuman mati , seumur hidup dan atau 20 tahun di dalam penjara yang terasing dan produktif.
3.Tidak ada Grasi dan Remisi bagi mereka --- biarlah hukuman sosial pun melekat selamanya bagi dirinya.
Hanya Tindakan Budaya yang Revolusioner yang bisa merobah Budaya Retrogresif ini--- Indonesia membutuhkan budaya yang progresif, kalau negeri ini bercita-cita sebagaimana dalam Undang-Undang Dasar 1945 Amendemen.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H