Mohon tunggu...
Muhammad Wislan Arif
Muhammad Wislan Arif Mohon Tunggu... profesional -

Hobi membaca, menulis dan traveling. Membanggakan Sejarah Bangsa. Mengembangkan Kesadaran Nasional untuk Kejayaan Republik Indonesia, di mana Anak-Cucu-Cicit-Canggah hidup bersama dalam Negara yang Adil dan Makmur --- Tata Tentram Kerta Raharja, Gemah Ripah Loh Jinawi. Merdeka !

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Hukuman Mati, Mobil Dinas di Tahun 1950-an dan Kampanye Anti Korupsi Perintis Kemerdekaan [Tajuk Ide-17]

30 Agustus 2010   04:04 Diperbarui: 26 Juni 2015   13:36 477
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam proses sejarah Republik Indonesia --- amanat reformasi itu jalan terseok-seok --- telah terbongkar bagaimana cara kerja Mafia Hukum, telah terbongkar sejumlah kasus korupsi oleh anggota DPR, Gubernur, Bupati, Walikota, Kepala Bulog dan lain-lain--- diproses secara hukum, ada yang telah diputus masuk penjara.Ampun Eyang --- para penguasa membuat keputusan yang tidak bijaksana : memberi Grasi dan Remisi kepada nara pidana Koruptor itu.

Di mana dan Bagaimana sebenarnya Rasa Keadilan di dalam hati nurani mereka ?

AparatPenegak Hukum dalam keadaan impoten (dalam rongrongan Mafia Hukum dan Budaya Korupsi ) --- dengan berdasarkan Undang-undang dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) --- bekerja baru mulai, telah terdengar kampanye “KPK tidak boleh menjadi Super-body ” . Lho apa ini ?

Sejarah menukilkan --- KPK pun diperlemah, di-kriminalkan (dalam proses pengadilan), dan macam-macam Budaya Retrogresif melumpuhkan aparat itu dan upaya pemberantasan korupsi.Quo Vadis ?

Sampai hari ini Budaya Korupsi makin berkembang --- mobil dinas diperlakukan sebagai milik pribadi, keluarga merasa bangga dan menjadi simbol status, mobil-mobil plat merah menjadi atribut kesuksesan --- tidak malu-malu digunakan tanpa wewenang dan dipakai untuk tujuan non dinas --- malah ada pula dikaryakan untuk mendapat keuntungan pribadi. (Tahun 1950-an di kaca mobil diberi tanda segi tiga dengan tulisan mobil dinas)

Enampuluh tahunan menyaksikan pemberantasan korupsi, dapat disimpulkan

ØBenar peringatan Bung Hatta(1961), kini Prilaku Korupsi telah menjadi Budaya –-- Kolusi, suap-menyuap dan penyalah gunaan wewenang adalah seolah-olah menjadi bagian administrasi pemerintahan --- di Birokrasi, di kantor-kantor, dan di mana saja . Merajalela.

 

ØBudaya hanya dapat dirubah dengan merubah Budaya--- secara evolusi telah dibuktikan tidak ampuh --- Republik Indonesia bisa hancur berkeping-keping oleh prilaku budaya koruptif.Maka cegahlah !

 

ØBudaya Koruptif harus dibasmi dengan Strategi Budaya yang revolusioner --- tidak bisa lain:

1.Tegakkan Hukum dengan murni dan konsekwen

2.Hukuman berat bagi para Koruptor adalah hukuman mati , seumur hidup dan atau 20 tahun di dalam penjara yang terasing dan produktif.

3.Tidak ada Grasi dan Remisi bagi mereka --- biarlah hukuman sosial pun melekat selamanya bagi dirinya.

 

Hanya Tindakan Budaya yang Revolusioner yang bisa merobah Budaya Retrogresif ini--- Indonesia membutuhkan budaya yang progresif, kalau negeri ini bercita-cita sebagaimana dalam Undang-Undang Dasar 1945 Amendemen.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun