Mohon tunggu...
Muzdalifah Arrobby
Muzdalifah Arrobby Mohon Tunggu... Mahasiswi - UIN Syarif Hidayatullah

Saya Mahasiswa Jurnalistik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Khamar dalam Perspektif Al-Qur'an: Sebuah Patologi Sosial

14 Juni 2024   14:33 Diperbarui: 14 Juni 2024   15:22 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: http://www.parokimbk.or.id

Menurut Al-Qur'an Khamar atau minuman keras telah lama menjadi bagian dari kehidupan berbagai budaya di dunia. Namun, dalam perspektif Al-Qur'an, khamar adalah perbuatan yang dilarang karena dampak buruknya yang besar terhadap individu dan masyarakat. Dalam Artikel ini mengungkap mengapa khamar dianggap merusak dan bagaimana Al-Qur'an memberikan panduan untuk menjauh darinya.

Apa Itu Khamar?

Kata "khamar" dalam bahasa Arab berarti menutup, baik secara fisik maupun metaforis. Secara fisik, ini mengacu pada sesuatu yang menutupi, sama halnya seperti khamar yang berarti kerudung yang menutup aurat. Secara metaforis, khamar itu menutup pikiran, perasaan, dan spiritualitas seseorang. Inilah sebabnya mengapa khamar, dalam bentuk minuman keras, sangat dilarang dalam Islam.

Jenis-jenis Minuman Keras

Minuman keras atau miras termasuk dalam kategori khamar dan mencakup berbagai jenis, seperti:

  • Arak: Minuman keras tradisional yang sering kali diproduksi secara lokal.
  • Ramuan-ramuan: Campuran bahan alami yang difermentasi untuk menghasilkan efek memabukkan.
  • Narkotika yang diubah menjadi pil/tablet/serbuk: Bahan kimia yang dimodifikasi untuk menciptakan efek mabuk yang kuat.

Mengapa Khamar Berbahaya Menurut Al-Qur'an?

Al-Qur'an secara tegas melarang konsumsi khamar dalam Surah Al-Ma'idah ayat 90:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

Ayat ini mengelompokkan khamar bersama dengan judi, penyembahan berhala, dan mengundi nasib sebagai perbuatan yang disenangi oleh setan dan merusak. Dengan demikian, khamar dianggap sebagai aktivitas yang tidak hanya merugikan individu yang melakukannya tetapi juga masyarakat secara keseluruhan.

Begitu juga dalam Surat Al-Maidah ayat 91:

إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيْطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ ٱلْعَدَٰوَةَ وَٱلْبَغْضَآءَ فِى ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ
Artinya: Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?

Ayat Al-Maidah 91 dalam Al-Qur'an menyatakan bahwa setan hanya ingin menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara manusia melalui praktik-praktik seperti minum khamar (minuman keras). Ini terjadi karena khamar menghalangi manusia dari mengingat Allah, baik dengan menyebut nama-Nya, merenungkan kebesaran-Nya, maupun merasakan kehadiran-Nya dalam hati mereka.

Khamar bukan hanya sekadar perbuatan yang merugikan diri sendiri, tetapi juga membawa dampak sosial yang merusak, seperti memicu permusuhan dan kebencian antara sesama manusia. Ini terjadi karena orang yang terjerumus dalam praktik ini seringkali tidak mau memperhatikan nilai-nilai spiritual dan sosial yang seharusnya menghubungkan mereka dengan Allah dan sesama manusia.

Dampak Khamar dalam Kehidupan Sosial

1. Kesehatan Fisik: Khamar menyebabkan berbagai penyakit serius seperti kerusakan hati, gangguan jantung, dan kanker. Konsumsi berlebihan bahkan dapat berujung pada kematian.

2. Kesehatan Mental: Khamar bisa menyebabkan gangguan mental seperti depresi dan kecemasan. Orang yang kecanduan sering kali mengalami perubahan suasana hati yang ekstrem dan kehilangan kendali diri.

3. Keamanan Sosial: Pengaruh alkohol sering kali memicu tindakan kriminal seperti kekerasan, pelecehan, dan kecelakaan lalu lintas, merusak keamanan dan ketertiban masyarakat.

Khamar dalam Perspektif Al-Qur'an

Khamar menutup pikiran, perasaan, dan spiritualitas. Dampaknya merusak berbagai aspek kehidupan individu dan masyarakat:

1. Fisik dan Biologi: Khamar menyebabkan gangguan kesehatan serius dan kematian dini akibat penyakit yang ditimbulkannya.

2. Nalar: Alkohol mengganggu fungsi otak, mengurangi kemampuan berpikir dan logika, serta menghambat proses kognitif seperti konsentrasi dan pengambilan keputusan.

3. Perasaan: Konsumsi khamar menyebabkan ketidakstabilan emosi, depresi, dan perilaku agresif.

4. Spiritual: Khamar mengurangi kepekaan terhadap tanggung jawab moral dan etika, serta menjauhkan seseorang dari nilai-nilai agama dan spiritualitas.

5. Kepribadian: Khamar dapat merusak struktur kepribadian seseorang, mengurangi standar kebersihan, dan memengaruhi moralitas.

Indikator Utama Patologi Sosial

Dalam konteks patologi sosial, khamar adalah masalah yang merata di berbagai lapisan masyarakat. Terdapat tiga indikator utama dari patologi sosial yang berkaitan dengan khamar:

  • Merata: Semua usia dan kelompok usia terlibat dalam perilaku konsumsi khamar. Baik anak muda maupun orang tua bisa terjerumus dalam kebiasaan ini.
  • Akut: Konsumsi khamar sering kali menjadi kebiasaan berat dan sulit dihentikan. Ketergantungan fisik dan psikologis membuat individu sulit untuk berhenti.
  • Saling Mendukung: Khamar sering kali dikonsumsi bersama dengan aktivitas lain yang merusak, seperti berjudi, yang memperparah dampak negatifnya. Kolaborasi di antara pelaku ini memperkuat siklus destruktif.

Teori Perubahan Sosial

Untuk mengatasi patologi sosial seperti khamar, terdapat dua pendekatan utama yang bisa dilakukan:

1. Resolusi:

Perubahan cepat dan mendasar yang direncanakan dan terstruktur, melibatkan gerakan besar dalam masyarakat. Misalnya, kampanye besar-besaran yang mengubah pandangan masyarakat tentang khamar secara drastis.

2. Evolusi:

  • Informasi: Edukasi dan penyadaran masyarakat tentang bahaya khamar.
  • Perbandingan: Membandingkan situasi saat ini dengan keadaan ideal tanpa khamar.
  • Faktor Dominan: Mengidentifikasi faktor utama yang mendorong konsumsi khamar.
  • Memilih yang Dominan: Fokus pada faktor yang paling berpengaruh untuk perubahan.
  • Memantapkan Pilihan: Menguatkan pilihan ini agar perubahan berakar kuat dalam masyarakat.

Solusi Islam Mengatasi Patologi Sosial Khamar

Untuk menangani masalah sosial seperti khamar, Islam menekankan empat langkah penting:

1. Tindakan Preventif (Pencegahan): Melalui pendidikan dan penyadaran akan bahaya khamar, masyarakat didorong untuk menjauhi minuman keras.

2. Tindakan Kuratif (Penyembuhan): Memberikan bantuan dan dukungan kepada mereka yang terjerumus dalam kecanduan khamar untuk membantu mereka pulih.

3. Tindakan Promotif (Penerangan): Melalui dakwah dan penyuluhan, menyebarkan pemahaman yang benar tentang bahaya khamar dan pentingnya menjauhinya.

4. Tindakan Represif (Penindakan Hukum): Menerapkan hukuman yang tegas terhadap konsumsi dan distribusi khamar untuk menjaga keadilan dan ketertiban masyarakat.

Khamar bukan sekadar minuman, tetapi musuh dalam segelas yang merusak kesehatan, mental, dan keamanan sosial. Dalam perspektif Al-Qur'an, menjauhi khamar adalah langkah penting untuk mencapai kehidupan yang sehat, stabil, dan aman. Dengan mengikuti ajaran ini, kita tidak hanya melindungi diri sendiri tetapi juga berkontribusi pada masyarakat yang lebih baik.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun