Mohon tunggu...
Muzdalifah Arrobby
Muzdalifah Arrobby Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi - UIN Syarif Hidayatullah

Saya Mahasiswa Jurnalistik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Khamar dalam Perspektif Al-Qur'an: Sebuah Patologi Sosial

14 Juni 2024   14:33 Diperbarui: 14 Juni 2024   15:22 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Solusi Islam Mengatasi Patologi Sosial Khamar

Untuk menangani masalah sosial seperti khamar, Islam menekankan empat langkah penting:

1. Tindakan Preventif (Pencegahan): Melalui pendidikan dan penyadaran akan bahaya khamar, masyarakat didorong untuk menjauhi minuman keras.

2. Tindakan Kuratif (Penyembuhan): Memberikan bantuan dan dukungan kepada mereka yang terjerumus dalam kecanduan khamar untuk membantu mereka pulih.

3. Tindakan Promotif (Penerangan): Melalui dakwah dan penyuluhan, menyebarkan pemahaman yang benar tentang bahaya khamar dan pentingnya menjauhinya.

4. Tindakan Represif (Penindakan Hukum): Menerapkan hukuman yang tegas terhadap konsumsi dan distribusi khamar untuk menjaga keadilan dan ketertiban masyarakat.

Khamar bukan sekadar minuman, tetapi musuh dalam segelas yang merusak kesehatan, mental, dan keamanan sosial. Dalam perspektif Al-Qur'an, menjauhi khamar adalah langkah penting untuk mencapai kehidupan yang sehat, stabil, dan aman. Dengan mengikuti ajaran ini, kita tidak hanya melindungi diri sendiri tetapi juga berkontribusi pada masyarakat yang lebih baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun