Mohon tunggu...
Muzayyana PermataPutri
Muzayyana PermataPutri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ilmu Hubungan Internasional UPN "Veteran" Yogyakarta

Mahasiswi Ilmu Hubungan Internasional UPN "Veteran" Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Politik

Studi Kasus Krimea: Intervensi Rusia terhadap Ukraina, Apakah Diperbolehkan?

8 Oktober 2022   22:45 Diperbarui: 8 Oktober 2022   23:07 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Krimea pernah menjadi pusat perhatian dunia pada tahun 2014 karena adanya intervensi yang dilakukan oleh Rusia. Intervensi yang dilakukan oleh Rusia bertujuan untuk kembali mengambil alih wilayah Krimea. Bentuk intervensi yang dilakukan Rusia adalah dengan mengirimkan bantuan pasukan militernya untuk menjaga perdamaian dan melindungi etnis Rusia yang berada di Krimea. 

Kondisi demografi Krimea yang didominasi oleh keturunan Rusia dan juga tuntutan politik di dalamnya yang membuat Rusia berani untuk melakukan intervensi. 

Sumber utama hukum internasional tentang masalah intervensi adalah Piagam PBB, yang melarang penggunaan kekuatan militer terhadap atau di negara lain tanpa persetujuan DK PBB. Intervensi yang diperbolehkan menurut DK PBB adalah intervensi yang didasarkan atas pelanggaran kemanusiaan.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (7) Piagam PBB, pada hakikatnya, tindakan intervensi tidak diperbolehkan. Akan tetapi, ketentuan tersebut dapat dikecualikan apabila intervensi tersebut bertujuan untuk menjaga keamanan dan perdamaian dunia.

Untuk mencapai tujuan tersebut PBB mengambil langkah -- langkah bersama secara efektif dalam mencegah atau menghindari ancaman agresi, perang, retorsi, tindakan pembalasan, intervensi terhadap perdamaian, sesuai dengan prinsip -- prinsip keadilan dan hukum internasional Pasal 1 ayat (1) Piagam PBB. 

Berkaitan dengan legalitas tindakan intervensi yang dilakukan Rusia terhadap Krimea, dilakukan Analisa berdasarkan ketentuan yang memperbolehkan adanya suatu intervensi, diantaranya : intervensi kolektif yang ditentukan dalam Piagam PBB, intervensi untuk melindungi hak dan kepentingan serta keselamatan warga negaranya di negara lain, serta berhubungan dengan negara protektorat atas dominionnya.

Intervensi kolektif dalam Piagam PBB merupakan intervensi yang didasarkan pada hal kemanusiaan atau pada keadaan tertentu, seperti negara yang gagal, kesadaran manusia dan sebagai upaya terakhir apabila tindakan mediasi secara damai tidak mencapai kata sepakat. 

Berkaitan dengan intervensi yang dilakukan Rusia atas Krimea, dengan mengirimkan pasukan tanpa tanda pengenal yang diduga kuat sebagai para komando Rusia. Alasan Rusia dalam mengirimkan pasukannya di wilayah Krimea adalah untuk melindungi etnis Rusia yang tinggal di wilayah Krimea karena adanya ancaman pemberontakan yang terjadi akibat transisi politik di Ukraina. 

Akan tetapi, apabila kita melihat kondisi pemerintahan di Ukraina yang sebelumnya dikuasai oleh Viktor Yanukovich yang merupakan seorang etnis Rusia, beliau cenderung condong pada politik luar negeri di bawah pengaruh Rusia yang bertentangan dengan keinginan sebagian rakyat Ukraina. Sehingga ketika Presiden Viktor Yanukovich diturunkan dari jabatannya, Rusia merasa bahwa kepentingannya di Ukraina menjadi terganggu. 

Oleh karena itu, Rusia ikut campur tangan ke wilayah Krimea untuk mendukung penolakan turunnya pemerintahan Viktor Yanukovich dengan alasan melindungi penduduk etnis Rusia di Krimea. 

Tindakan yang dilakukan oleh Rusia tidak dapat dijadikan sebagai alasan kemanusiaan karena malah menimbulkan konflik yang semakin meluas antara pemberontak dengan para pendukung Yanukovich dan justru mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM yang lebih besar. Konflik yang terjadi telah memakan banyak korban luka -- luka dan tewas. 

Fakta inilah yang tidak dapat diteriman PBB untuk memberikan izin Rusia dalam melakukan intervensi di wilayah Krimea. Terlebih lagi adanya penilaian bahwa permasalahan yang terjadi sebenarnya merupakan permasalahan politik internal di Ukraina yang seharusnya diselesaikan sendiri oleh Ukraina tanpa ada campur tangan dari negara lain.

Kemudian, intervensi intervensi untuk melindungi hak dan kepentingan serta keselamatan warga negaranya di negara lain dengan sejumlah cara seperti yang bersifat ekonomi, diplomatik dan politik. Setelah masa jabatan Viktor Yanukovich selesai, warga Krimea yang mayoritas beretnis Rusia merasa bahwa suara dan aspirasi mereka sudah tidak diperhatikan lagi oleh pemerintahan Ukraina. 

Alasan inilah yang kemudian mendasari tindakan Rusia untuk masuk ke Krimea dengan mengirimkan pasukan militernya. Rusia menganggap bahwa negaranya memiliki tanggung jawab untuk melindungi warga Krimea yang mayoritasnya merupakan etnis Rusia.

 Apabila dilihat kembali berdasarkan sejarah, Krimea memang memiliki hubungan yang kuat dengan Rusia. Sebelum 1954, Krimea adalah provinsi di bawah administrasi Rusia, namun pemimpin Uni Soviet saat itu, Nikita Khrushchev, memberikan Krimea ke Ukraina.

Ukraina pernah menjadi bagian dari Rusia, akan tetapi saat ini Ukraina telah menjadi suatu negara berdaulat yang memiliki pemerintahannya sendiri dan tidak dapat diintervensi oleh negara lain. Akan tetapi, pada kenyataannya Rusia telah mendukung gerakan separatis warga pro -- Yanukovich  di Ukraina dengan menggantikan sebuah badan pemerintahan baru yang dijabat oleh Sergey Aksyonov yang merupakan warga Rusia. 

Dengan demikian, apabila dilihat berdasarkan sejarah, Ukraina berkedaulatan penuh atas wilayah negara sendiri sehingga tidak boleh ada campur tangan yang masuk baik itu secara politik seperti yang telah dilakukan Rusia saat ini.

Dalam hal ini tindakan intervensi diperbolehkan dalam hukum internasional, apabila termasuk ke dalam kategori intervensi berikut, yakni: 

intervensi kolektif menurut Piagam PBB, intervensi untuk melindungi kepentingan dan hak warga negara di negara lain, serta intervensi negara protektorat atas dominionnya, Intervensi yang dilakukan oleh Rusia atas wilayah Krimea tidak memiliki legalitas karena tidak termasuk ke dalam kriteria intervensi yang ditentukan dalam hukum internasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun