Tindakan yang dilakukan oleh Rusia tidak dapat dijadikan sebagai alasan kemanusiaan karena malah menimbulkan konflik yang semakin meluas antara pemberontak dengan para pendukung Yanukovich dan justru mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM yang lebih besar. Konflik yang terjadi telah memakan banyak korban luka -- luka dan tewas.Â
Fakta inilah yang tidak dapat diteriman PBB untuk memberikan izin Rusia dalam melakukan intervensi di wilayah Krimea. Terlebih lagi adanya penilaian bahwa permasalahan yang terjadi sebenarnya merupakan permasalahan politik internal di Ukraina yang seharusnya diselesaikan sendiri oleh Ukraina tanpa ada campur tangan dari negara lain.
Kemudian, intervensi intervensi untuk melindungi hak dan kepentingan serta keselamatan warga negaranya di negara lain dengan sejumlah cara seperti yang bersifat ekonomi, diplomatik dan politik. Setelah masa jabatan Viktor Yanukovich selesai, warga Krimea yang mayoritas beretnis Rusia merasa bahwa suara dan aspirasi mereka sudah tidak diperhatikan lagi oleh pemerintahan Ukraina.Â
Alasan inilah yang kemudian mendasari tindakan Rusia untuk masuk ke Krimea dengan mengirimkan pasukan militernya. Rusia menganggap bahwa negaranya memiliki tanggung jawab untuk melindungi warga Krimea yang mayoritasnya merupakan etnis Rusia.
 Apabila dilihat kembali berdasarkan sejarah, Krimea memang memiliki hubungan yang kuat dengan Rusia. Sebelum 1954, Krimea adalah provinsi di bawah administrasi Rusia, namun pemimpin Uni Soviet saat itu, Nikita Khrushchev, memberikan Krimea ke Ukraina.
Ukraina pernah menjadi bagian dari Rusia, akan tetapi saat ini Ukraina telah menjadi suatu negara berdaulat yang memiliki pemerintahannya sendiri dan tidak dapat diintervensi oleh negara lain. Akan tetapi, pada kenyataannya Rusia telah mendukung gerakan separatis warga pro -- Yanukovich  di Ukraina dengan menggantikan sebuah badan pemerintahan baru yang dijabat oleh Sergey Aksyonov yang merupakan warga Rusia.Â
Dengan demikian, apabila dilihat berdasarkan sejarah, Ukraina berkedaulatan penuh atas wilayah negara sendiri sehingga tidak boleh ada campur tangan yang masuk baik itu secara politik seperti yang telah dilakukan Rusia saat ini.
Dalam hal ini tindakan intervensi diperbolehkan dalam hukum internasional, apabila termasuk ke dalam kategori intervensi berikut, yakni:Â
intervensi kolektif menurut Piagam PBB, intervensi untuk melindungi kepentingan dan hak warga negara di negara lain, serta intervensi negara protektorat atas dominionnya, Intervensi yang dilakukan oleh Rusia atas wilayah Krimea tidak memiliki legalitas karena tidak termasuk ke dalam kriteria intervensi yang ditentukan dalam hukum internasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H