Mohon tunggu...
Muzayyana PermataPutri
Muzayyana PermataPutri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ilmu Hubungan Internasional UPN "Veteran" Yogyakarta

Mahasiswi Ilmu Hubungan Internasional UPN "Veteran" Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Politik

Studi Kasus Krimea: Intervensi Rusia terhadap Ukraina, Apakah Diperbolehkan?

8 Oktober 2022   22:45 Diperbarui: 8 Oktober 2022   23:07 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Krimea pernah menjadi pusat perhatian dunia pada tahun 2014 karena adanya intervensi yang dilakukan oleh Rusia. Intervensi yang dilakukan oleh Rusia bertujuan untuk kembali mengambil alih wilayah Krimea. Bentuk intervensi yang dilakukan Rusia adalah dengan mengirimkan bantuan pasukan militernya untuk menjaga perdamaian dan melindungi etnis Rusia yang berada di Krimea. 

Kondisi demografi Krimea yang didominasi oleh keturunan Rusia dan juga tuntutan politik di dalamnya yang membuat Rusia berani untuk melakukan intervensi. 

Sumber utama hukum internasional tentang masalah intervensi adalah Piagam PBB, yang melarang penggunaan kekuatan militer terhadap atau di negara lain tanpa persetujuan DK PBB. Intervensi yang diperbolehkan menurut DK PBB adalah intervensi yang didasarkan atas pelanggaran kemanusiaan.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (7) Piagam PBB, pada hakikatnya, tindakan intervensi tidak diperbolehkan. Akan tetapi, ketentuan tersebut dapat dikecualikan apabila intervensi tersebut bertujuan untuk menjaga keamanan dan perdamaian dunia.

Untuk mencapai tujuan tersebut PBB mengambil langkah -- langkah bersama secara efektif dalam mencegah atau menghindari ancaman agresi, perang, retorsi, tindakan pembalasan, intervensi terhadap perdamaian, sesuai dengan prinsip -- prinsip keadilan dan hukum internasional Pasal 1 ayat (1) Piagam PBB. 

Berkaitan dengan legalitas tindakan intervensi yang dilakukan Rusia terhadap Krimea, dilakukan Analisa berdasarkan ketentuan yang memperbolehkan adanya suatu intervensi, diantaranya : intervensi kolektif yang ditentukan dalam Piagam PBB, intervensi untuk melindungi hak dan kepentingan serta keselamatan warga negaranya di negara lain, serta berhubungan dengan negara protektorat atas dominionnya.

Intervensi kolektif dalam Piagam PBB merupakan intervensi yang didasarkan pada hal kemanusiaan atau pada keadaan tertentu, seperti negara yang gagal, kesadaran manusia dan sebagai upaya terakhir apabila tindakan mediasi secara damai tidak mencapai kata sepakat. 

Berkaitan dengan intervensi yang dilakukan Rusia atas Krimea, dengan mengirimkan pasukan tanpa tanda pengenal yang diduga kuat sebagai para komando Rusia. Alasan Rusia dalam mengirimkan pasukannya di wilayah Krimea adalah untuk melindungi etnis Rusia yang tinggal di wilayah Krimea karena adanya ancaman pemberontakan yang terjadi akibat transisi politik di Ukraina. 

Akan tetapi, apabila kita melihat kondisi pemerintahan di Ukraina yang sebelumnya dikuasai oleh Viktor Yanukovich yang merupakan seorang etnis Rusia, beliau cenderung condong pada politik luar negeri di bawah pengaruh Rusia yang bertentangan dengan keinginan sebagian rakyat Ukraina. Sehingga ketika Presiden Viktor Yanukovich diturunkan dari jabatannya, Rusia merasa bahwa kepentingannya di Ukraina menjadi terganggu. 

Oleh karena itu, Rusia ikut campur tangan ke wilayah Krimea untuk mendukung penolakan turunnya pemerintahan Viktor Yanukovich dengan alasan melindungi penduduk etnis Rusia di Krimea. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun