Mohon tunggu...
Muzakky Mauludy
Muzakky Mauludy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Poltekkes Jakarta 2

Seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Elektromedis untuk Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

28 November 2024   22:28 Diperbarui: 28 November 2024   23:19 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Profesi elektromedis merupkan peran penting dalam mendukung sistem kesehatan melalui pengelolaan peralatan elektromedik. Untuk memastikan kualitas pelayanan yang profesional dan sesuai standar, Menteri Kesehatan Republik Indonesia mengesahkan Keputusan "Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/314/2020", yang berisi pedoman standar profesi elektromedis. Regulasi ini menggantikan keputusan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

Apasih Elektromedik itu?

Seiring berjalanya kemajuan teknologi dan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, profesi elektromedis menghadapi tantangan baru. Keputusan ini lahir dari kebutuhan untuk menyusun profil tenaga elektromedis yang kompeten, dari jenjang diploma hingga doktoral, serta memastikan pelayanan yang sesuai dengan etika dan standar internasional. Standar kompetensi ini juga penting untuk mencegah tumpang tindih tugas dengan tenaga kesehatan lain.  Sebagai anggota World Trade Organization (WTO) dan ASEAN Economic Community (AEC), Indonesia juga menghadapi masuknya tenaga elektromedis asing. Dengan standar yang jelas, diharapkan profesi elektromedis Indonesia dapat bersaing di pasar global.

Elektromedis Menurut SKKNI Nomor 135 Tahun 2019:  "setiap orang yang telah lulus dari pendidikan Teknik Elektromedik, berijazah minimal diploma III Teknik Elektromedik, telah mendapatkan pengakuan kompetensi yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Elektromedis (STR-E) dan Surat Izin Praktik Elektromedis (SIP-E) sesuai ketentuan peraturan".  Jadi elektromedik merupakan seorang yang sudah menyelesaikan jenjang pendidikan elektromedik sehingga mendapat izin untuk  bekerja di lingkup elektromedik.

Kompetensi & Keterampilan Elektromedik

Kompetensi elektromedik adalah kemampuan yang dimiliki oleh tenaga elektromedis dalam menjalankan tugasnya di bidang pelayanan kesehatan. Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan untuk merancang, mengoperasikan, memelihara, memperbaiki, serta mengelola alat-alat kesehatan yang digunakan dalam diagnosis, terapi, dan rehabilitasi pasien. 

Kompetensi Inti Elektromedis:

1. Profesionalitas yang luhur: Berlandaskan etika, hukum, dan sosial budaya.
2. Mawas diri dan pengembangan diri: Belajar sepanjang hayat dan menyadari keterbatasan diri.
3. Komunikasi efektif: Kemampuan berkomunikasi dengan klien, rekan sejawat, dan masyarakat.
4. Pengelolaan informasi: Menggunakan teknologi informasi untuk meningkatkan pelayanan.
5. Landasan ilmiah ilmu elektromedik: Menerapkan pengetahuan fisika, kimia, dan teknik dalam pelayanan kesehatan.
6. Keterampilan elektromedik: Meliputi instalasi, pengoperasian, perbaikan, hingga kalibrasi alat.
7. Pengelolaan alat elektromedik: Manajemen aset, mutu, dan technopreneurship.

Keterampilan yang diperlukan elektromedik antara lain:

1. Melakukan Penempatan dan penyimpanan alat Elektromedik. 

2. Pelaksanaan instalasi. Mulai dari mengawasi, mendata kebutuhan,& uji keamanan instalasi

3. Pengoprasian alat Elektromedik. 

4. Pelaksanaan pemeliharaan alat Elektromedik/alat ukur standar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun