Profesi elektromedis merupkan peran penting dalam mendukung sistem kesehatan melalui pengelolaan peralatan elektromedik. Untuk memastikan kualitas pelayanan yang profesional dan sesuai standar, Menteri Kesehatan Republik Indonesia mengesahkan Keputusan "Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/314/2020", yang berisi pedoman standar profesi elektromedis. Regulasi ini menggantikan keputusan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Apasih Elektromedik itu?
Seiring berjalanya kemajuan teknologi dan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, profesi elektromedis menghadapi tantangan baru. Keputusan ini lahir dari kebutuhan untuk menyusun profil tenaga elektromedis yang kompeten, dari jenjang diploma hingga doktoral, serta memastikan pelayanan yang sesuai dengan etika dan standar internasional. Standar kompetensi ini juga penting untuk mencegah tumpang tindih tugas dengan tenaga kesehatan lain. Â Sebagai anggota World Trade Organization (WTO) dan ASEAN Economic Community (AEC), Indonesia juga menghadapi masuknya tenaga elektromedis asing. Dengan standar yang jelas, diharapkan profesi elektromedis Indonesia dapat bersaing di pasar global.
Elektromedis Menurut SKKNI Nomor 135 Tahun 2019:  "setiap orang yang telah lulus dari pendidikan Teknik Elektromedik, berijazah minimal diploma III Teknik Elektromedik, telah mendapatkan pengakuan kompetensi yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Elektromedis (STR-E) dan Surat Izin Praktik Elektromedis (SIP-E) sesuai ketentuan peraturan".  Jadi elektromedik merupakan seorang yang sudah menyelesaikan jenjang pendidikan elektromedik sehingga mendapat izin untuk  bekerja di lingkup elektromedik.
Kompetensi & Keterampilan Elektromedik
Kompetensi elektromedik adalah kemampuan yang dimiliki oleh tenaga elektromedis dalam menjalankan tugasnya di bidang pelayanan kesehatan. Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan untuk merancang, mengoperasikan, memelihara, memperbaiki, serta mengelola alat-alat kesehatan yang digunakan dalam diagnosis, terapi, dan rehabilitasi pasien.Â
Kompetensi Inti Elektromedis:
1. Profesionalitas yang luhur: Berlandaskan etika, hukum, dan sosial budaya.
2. Mawas diri dan pengembangan diri: Belajar sepanjang hayat dan menyadari keterbatasan diri.
3. Komunikasi efektif: Kemampuan berkomunikasi dengan klien, rekan sejawat, dan masyarakat.
4. Pengelolaan informasi: Menggunakan teknologi informasi untuk meningkatkan pelayanan.
5. Landasan ilmiah ilmu elektromedik: Menerapkan pengetahuan fisika, kimia, dan teknik dalam pelayanan kesehatan.
6. Keterampilan elektromedik: Meliputi instalasi, pengoperasian, perbaikan, hingga kalibrasi alat.
7. Pengelolaan alat elektromedik: Manajemen aset, mutu, dan technopreneurship.
Keterampilan yang diperlukan elektromedik antara lain:
1. Melakukan Penempatan dan penyimpanan alat Elektromedik.Â
2. Pelaksanaan instalasi. Mulai dari mengawasi, mendata kebutuhan,& uji keamanan instalasi
3. Pengoprasian alat Elektromedik.Â
4. Pelaksanaan pemeliharaan alat Elektromedik/alat ukur standar.Â
5. Pelaksanaan perbaikan alat Elektromedik .Â
   Termasuk: trouble shooting, penggantian komponen, uji fungsi alat, verifikasi/pengujian/kalibrasi & membuat Laporan
6. Pemindahan dan pemasangan ulang alat ElektromedikÂ
7. Pelaksanaan pemantauan fungsi alat Elektromedik/alat ukur standarÂ
8. Melakukan perencanaan pemenuhan kebutuhan alat Elektromedik.Â
9. Uji produksi alat Elektromedik.Â
Dampak dan Implementasi
Dengan regulasi yang telah di tetapkan, diharapkan tenaga elektromedis dapat memberikan pelayanan yang lebih profesional, efisien, dan aman. Institusi pendidikan diharapkan mengadaptasi kurikulum sesuai standar yang di tetapkan, sementara pemerintah dapat memanfaatkan regulasi ini untuk meningkatkan pengawasan dan pelatihan elektromedis. Sehingga akan meningkatkan kepercayaan & kesehatan masyarakat terutama di indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H