Mohon tunggu...
Muzakki Ahmad F
Muzakki Ahmad F Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

bisnis online, travel and fotograph

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Hakikat Makna Pancasila serta Bentuk-Bentuk Implementasinya dalam Kehidupan Bermasyarakat yang Bernegara

22 Oktober 2024   23:49 Diperbarui: 23 Oktober 2024   00:13 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kita sebagai warga negara Indonesia sering kali melupakan dasar negara kita sendiri. Padahal dasar negara merupakan sebuah acuan standar seseorang untuk bernegara. Tak sedikit dari kita; warga negara Indonesia yang acuh tak acuh dengan dasar negara. Contoh sederhana, banyak di zaman sekarang kelompok-kelompok yang keras berideologi tentang perbedaan pendapat mengenai suatu gagasan kelompok-kelompok yang ada di Indonesia. Perbedaan selalu menjadi akar masalah pada golongan-golongan tertentu. Hingga menimbulkan suatu konflik yang merugikan salah satu maupun kedua belah pihak. 

Padahal terdapat sila di Pancasila yang telah lama di rumuskan sejak 79 tahun silam untuk menjadi sebuah pedoman bernegara di negara Indonesia. Masih saja mereka belum bisa memahami makna dasar ideologi negara kita ini, sudah jelas bunyinya di sila ke-3 pada Pancasila yaitu “Persatuan Indonesia”. Pada sila ini memuat banyak rincian-rincian yang menyinggung tentang menghargai segala perbedaan yang ada pada negara Indonesia. Coba kita implementasikan pada masalah di atas mengenai perbedaan pendapat pada suatu golongan. Ketika kita mengikuti suatu golongan yang mana pada golongan tersebut memiliki ideologi yang berbeda dengan golongan lainnya, sikap kita sebagai warga Indonesia yang mengerti akan dasar negara kita pasti akan mengambil tindakan yang biasa disebut dengan toleransi. 

Yah, pada sila ke-3 ini terdapat kandungan nilai toleransi yang harus kita ambil sebagai suatu tindakan ketika menghadapi perbedaan pendapat. Jika kita sebagai warga Indonesia yang waras mengambil tindakan toleransi tersebut, maka pada banyaknya perbedaan yang ada di Indonesia pasti tidak akan terjadi yang namanya konflik. Konflik merupakan suatu kejadian yang dapat merugikan banyak pihak yang terdiri dari kelompok-kelompok tertentu. 

Sangat miris kan jika kita sebagai warga negara belum bisa memahami makna pada sila-sila Pancasila. Nah kita sebagai generasi emas bangsa harus bisa mengubah dan mewarnai pandangan ataupun pola pikir masyarakat mengenai minusnya pemahaman makna pada sila-sila Pancasila, serta tindakan-tindakan apa yang harus kita implementasikan dari nilai-nilai Pancasila di era Globalisasi saat ini. Berbicara soal Pancasila, kurang tepat bila mana tidak membahas arti Pancasila itu sendiri. Berikut penjelasan mengenai makna Pancasila.

Pancasila adalah suatu ideologi dan dasar dari negara Pancasila yang menjadi tumpuan dari semua keputusan yang dihasilkan oleh bangsa Indonesia. Yang juga dimana Pancasila juga merepresentasikan kepribadian dari bangsa Indonesia itu sendiri. Kata Pancasila berawal dari sebuah bahasa sanskerta India, yakni “Panca” yang berarti lima dan “Sila” yang berarti prinsip atau asas. Kelima sila Pancasila ini menjadi pijakan utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta menjadi sumber hukum yang sah di Indonesia. Pancasila tidak hanya mencakup aspek politik dan hukum, tetapi juga mengatur tata sosial, ekonomi, budaya, dan moral di Indonesia. 

Pancasila sebagai ideologi negara adalah pandangan hidup bangsa dan negara Republik Indonesia yang juga merupakan landasan dalam berkehidupan di tengah masyarakat, bangsa dan negara Republik Indonesia. Pancasila yang tercantum pada pembukaan UUD 1945 ialah sebuah pandangan atau nilai yang mendalam serta menyeluruh mengenai bagaimana cara terbaiknya, yakni secara moral dianggap benar dan adil, mengatur perilaku bersama dalam segala sendi kehidupan nasional. 

Semakin dipahami dan dimaknainya Pancasila sebagai suatu landasan idiil diharapkan dapat menjadi suatu pengontrol perilaku masyarakat. Maka warga negara Indonesia menjadikan pengamalan terhadap nilai nilai dasar Pancasila sebagai dasar perjuangan utama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu pengamalannnya harus diawali dari setiap warga negara Indonesia. Setiap penyelenggaraan negara yang secara meluas akan berkembang menjadi sebuah pengamalan Pancasila sebagai kepribadian bangsa oleh setiap lembaga negara maupun lembaga masyarakat, baik yang berada di pusat maupun di daerah.

Pancasila sebagai dasar negara kedudukan Pancasila sebagai dasar negara adalah Pancasila sebagai dasar dari penyelenggaraan kehidupan dalam bernegara, dan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan derajat yang spesial tersebut maka di dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara, bisa mempunyai fungsi yang kuat. Derajat Pancasila sebagai dasar negara ini dijelaskan sebagai berikut, yaitu :

  • Menjadi dasar negara merupakan asal dari semua asal hukum yang ada. Yaitu sumber tertib hukum di Indonesia.
  • Merupakan suatu asas kerohanian yang tertib dalam hukum Indonesia, yang terdapat di dalam pembukaan UUD 1945 yang dijabarkan ke dalam 4 pokok pikiran.
  • Mampu mewujudkan cita-cita hukum bagi dasar hukum negara, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis.
  • Mengandung norma yang mengharuskan UUD 1945, harus mengandung isi yang di dalamnya mewajibkan pemerintah dan setiap penyelenggara negara. Termasuk para penyelenggara partai.

            Tujuan Pancasila

Berikut ini adalah penjabaran dari tujuan yaitu :

  1. Menghendaki Bangsa yang religius yang taat kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Menjadi Bangsa yang adil secara sosial ekonomi.
  3. Menjadi Bangsa yang menghargai HAM (Hak Asasi Manusia).
  4. Menghendaki Bangsa yang demokratis.
  5. Untuk menjadikan Bangsa yang patriot yang mencintai tanah air Indonesia.

            Fungsi Pancasila

Adapun fungsinya adalah sebagai berikut :

  1. Sebagai jiwa bangsa Indonesia

Setiap bangsa dan negara mempunyai jiwa masing-masing. Pancasila menjadi spirit supaya Indonesia tetap hidup dalam semangat Pancasila.

  1. Sebagai kepribadian bangsa Indonesia

Maksudnya ialah bisa memberikan warna yang unik untuk bangsa Indonesia, dan menjadi pembeda bagi bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Dipahami serta diwujudkan dengan tingkah laku dan sikap moral sehingga ciri unik ini yang dimaksud dengan kepribadian.

  1. Sebagai sumber dari segala sumber

Hukum di Indonesia bersumber dari Pancasila. Artinya setiap hukum yang berjalan tidak boleh bersilangan dengan Pancasila. Maka setiap sila-sila yang ada di Pancasila merupakan nilai-nilai dasar sedangkan hukum itu nilai instrumental atau penjelasan dari sila Pancasila.

  1. Sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia

Merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia dan menjadi arah untuk kehidupan sehari-hari masyarakat. Semua bentuk impian moral Bangsa dan budaya wajib berawal dari Pancasila yang adalah kesatuan yang tidak terpisahkan.

  1. Sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia

Sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia yaitu menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.

  1. Menjadi falsafah hidup bangsa

Berarti menjadi pemersatu bangsa Indonesia, dan Pancasila mengandung nilai-nilai kepribadian yang dipercayai paling benar, adil, bijaksana, dan cocok untuk bangsa Indonesia dalam mempersatukan rakyat.

  1. Sebagai dasar negara Republik Indonesia

Merupakan dasar pelaksanaan negara dan kehidupan bernegara di Indonesia. Jadi dalam pengaturan pemerintahan negara dan kehidupan masyarakat Indonesia harus didasari dengan Pancasila.

  1. Sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia

Merupakan hasil dari perjuangan dan perjanjian rakyat Indonesia dengan pembangun bangsa Indonesia. Maka dari itulah, seluruh bagian masyarakat Indonesia harus membela, mendukung, dan memperjuangkan nilai-nilai luhur yang ada dalam Pancasila.

            Sejarah Lahirnya Pancasila

Pancasila lahir sebagai hasil dari pemikiran dan perjuangan para tokoh bangsa Indonesia dalam upaya memerdekakan diri dari penjajahan dan mewujudkan suatu negara yang berdaulat. Proses kelahiran Pancasila dimulai dari pembentukan Badan Penyelidik usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 29 April 1945 oleh pemerintah pendudukan Jepang. BPUPKI bertugas untuk menyusun rencana dasar negara Indonesia yang merdeka.

Pada 1 Juni 1945, dalam sidang pertama BPUPKI, Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya yang berisi lima prinsip dasar negara yang ia sebut dengan Pancasila. Lima prinsip yang diajukan Soekarno adalah:

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan Yang Maha Esa

Pidato ini kemudian disempurnakan melalui Panitia Sembilan dan menghasilkan rumusan yang lebih rinci dalam Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945. Setelah melalui perdebatan dan diskusi yang panjang, Pancasila akhirnya disahkan pada 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), dan dimasukkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila kemudian menjadi dasar negara yang sah dan diabadikan sebagai landasan kehidupan berbangsa dan bernegara hingga saat ini.

            Makna dan Implementasi Pancasila

Setiap sila dalam Pancasila memiliki makna yang mendalam dan melengkapi satu sama lain, membentuk landasan yang kokoh bagi negara. Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai lima sila Pancasila:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

Sila pertama mengakui bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ini menegaskan bahwa Indonesia bukan negara sekuler, tetapi juga bukan negara agama. Prinsip ini mencerminkan toleransi antar agama, dimana setiap warga negara diberikan kebebasan untuk memeluk agama sesuai keyakinan masing-masing dan melaksanakan ibadah dengan cara yang diyakini.

Makna utama dari sila ini adalah bahwa nilai-nilai agama dan moralitas menjadi pondasi yang kokoh dalam kehidupan bernegara. Semua agama di Indonesia mendapat perlindungan dan dihormati oleh negara, serta diajak untuk ikut berperan dalam menciptakan kedamaian dan ketenteraman.

Nilai Ketuhanan sebagai sumber etika dan spiritual yang bersifat vertikal transendental memiliki peranan penting sebagai dasar beretika dalam kehidupan bernegara. Dalam kaitannya, Indonesia bukan merupakan negara sekuler yang memisahkan "agama" dari "negara".

Karena hal tersebut dapat berpotensi menyudutkan peran agama ke ruang privat komunitas. Negara menurut nilai dasar Pancasila diharapkan dapat memberi perlindungan dalam mengembangkan kehidupan beragama. Dan juga agama diharapkan dapat berperan dalam penguatan etika sosial. Pada saat yang sama, Indonesia juga bukan "negara agama", yang hanya mendukung salah satu (unsur) agama yang memungkinkan agama tertentu dapat mendikte ketentuan negara.

2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Sila kedua menekankan pada pentingnya nilai-nilai kemanusiaan dalam hubungan antar individu dan kelompok di Indonesia. Setiap manusia, tanpa memandang suku, agama, ras, dan golongan, memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam hidup bermasyarakat dan bernegara.

Adil berarti memberikan perlakuan yang setara kepada semua pihak tanpa memihak atau mendiskriminasi. Sedangkan beradab berarti mengedepankan perilaku yang sesuai dengan norma dan etika, menghargai hak-hak individu lain, serta bersikap santun dan penuh rasa hormat. Dalam tataran lebih luas, sila ini juga menuntut penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) dan menolak segala bentuk penindasan, perbudakan, dan ketidakadilan.

Nilai kemanusiaan secara umum bersumber dari hukum Tuhan, hukum alam, dan sifat manusia sebagai makhluk sosial sangat penting sebagai dasar dalam etika dalam kehidupan berpolitik dan bernegara dalam pergaulan dunia. Prinsip kebangsaan secara luas mengarah pada persatuan dunia tersebut diwujudkan melalui jalan eksternalisasi dan internalisasi.

Eksternalisasi, bangsa Indonesia menggunakan segenap daya upaya dan khazanah yang dimiliki guna bebas-aktif "ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial." Internalisasi, bangsa Indonesia mengakui serta memuliakan hak warga dan penduduk negeri secara mendasar dalam hubungan negara dengan warga negara.

3. Persatuan Indonesia

Sila ketiga merupakan refleksi dari cita-cita untuk menjaga keutuhan dan kebersamaan di tengah keberagaman bangsa Indonesia. Indonesia adalah negara yang terdiri dari berbagai suku, agama, ras, dan budaya. Persatuan Indonesia tidak hanya mengacu pada kesatuan teritorial, tetapi juga mencakup persatuan dalam perasaan kebangsaan dan cita-cita.

Persatuan Indonesia bukan berarti penyeragaman, tetapi menghargai perbedaan dengan semangat kebersamaan. Sila ini mengajarkan pentingnya meletakkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan individu atau golongan, sehingga tercipta solidaritas nasional yang kokoh. Prinsip ini penting untuk menjaga stabilitas negara di tengah pluralitas yang ada.

Penerapan nilai-nilai kemanusiaan terlebih dulu harus tertanam kuat dalam lingkungan pergaulan masyarakat secara mendalam, sebelum lebih jauh ingin menjangkau pergaulan dunia. Dalam internalisasi nilai-nilai persatuan kebangsaan ini, Indonesia merupakan sebuah negara yang memiliki kemajemukan bangsa yang dapat mengatasi paham golongan dan perseorangan. Persatuan dari kemajemukan masyarakat dikelola berdasarkan konsep kebangsaan yang mencerminkan persatuan dalam keragaman, dan keragaman dalam persatuan, seperti semboyan yang dinyatakan dengan ungkapan “BHINEKA TUNGGAL IKA”.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Sila keempat menegaskan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat. Demokrasi yang dianut oleh Indonesia adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat. Hal ini berarti setiap keputusan yang menyangkut kepentingan bersama diambil melalui proses diskusi yang melibatkan berbagai pihak, sehingga menghasilkan keputusan yang bijaksana dan adil.

Kerakyatan dalam Pancasila juga berarti bahwa kekuasaan dijalankan melalui sistem perwakilan, di mana wakil rakyat yang dipilih secara demokratis menjadi representasi suara rakyat. Sistem ini dirancang untuk menjamin bahwa suara rakyat terwakili dalam setiap keputusan politik dan pemerintahan.

Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan mengandung makna bahwa dalam proses pengambilan keputusan, harus mengedepankan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau kelompok. Proses musyawarah harus dilakukan dengan rasa tanggung jawab, kedewasaan, dan mempertimbangkan berbagai aspirasi rakyat secara bijaksana.

Nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan serta cita-cita kebangsaan itu dalam penerapannya harus menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam semangat permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Dalam visi demokrasi permusyawaratan, demokrasi memperoleh kekuatannya dalam kedaulatan rakyat. Pada prinsipnya, keputusan yang diambil dalam musyawarah mufakat tidak didikte oleh golongan mayoritas, namun dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan yang menjunjung tinggi rasionalisme deliberatif serta kearifan setiap warga demi mencerminkan manfaat musyawarah itu sendiri.

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Sila kelima menekankan bahwa keadilan sosial harus terwujud dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Keadilan sosial mencakup keadilan ekonomi, politik, dan sosial budaya. Negara bertanggung jawab untuk menciptakan keseimbangan sosial yang adil, sehingga tidak ada kesenjangan yang mencolok antara si kaya dan si miskin, antara daerah maju dan daerah tertinggal.

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia juga berarti memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses yang sama terhadap pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, dan berbagai hak dasar lainnya. Pemerataan kesejahteraan menjadi cita-cita utama, sehingga pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat secara merata.

Nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, merupakan nilai dan cita-cita kebangsaan, serta demokrasi permusyawaratan dalam pengertian agar dapat mewujudkan keadilan sosial. Di satu sisi, perwujudan keadilan sosial itu harus merefleksikan nilai imperatif etis keempat sila yang lainnya. Di sisi lain, otentisitas pengamalan sila-sila Pancasila bisa diukur dari perwujudan keadilan sosial dalam kehidupan berbangsa.

            Dari pemaparan yang kami jelaskan di atas, semoga bisa menambah wawasan bagi pembaca sekalian dan bisa bermanfaat bagi semua warga negara bangsa Indonesia. Saya harap bagi para pembaca, dari apa yang kami paparkan di atas bisa mengimplementasikan pada kehidupan sehari-hari layaknya menjadi seorang bernegara yang paham akan dasar negara, khususnya dasar negara Indonesia. Saya Indonesia, Saya Pancasila. Sekian terima kasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun