Pada 1 Juni 1945, dalam sidang pertama BPUPKI, Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya yang berisi lima prinsip dasar negara yang ia sebut dengan Pancasila. Lima prinsip yang diajukan Soekarno adalah:
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau Perikemanusiaan
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan Yang Maha Esa
Pidato ini kemudian disempurnakan melalui Panitia Sembilan dan menghasilkan rumusan yang lebih rinci dalam Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945. Setelah melalui perdebatan dan diskusi yang panjang, Pancasila akhirnya disahkan pada 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), dan dimasukkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila kemudian menjadi dasar negara yang sah dan diabadikan sebagai landasan kehidupan berbangsa dan bernegara hingga saat ini.
      Makna dan Implementasi Pancasila
Setiap sila dalam Pancasila memiliki makna yang mendalam dan melengkapi satu sama lain, membentuk landasan yang kokoh bagi negara. Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai lima sila Pancasila:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama mengakui bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ini menegaskan bahwa Indonesia bukan negara sekuler, tetapi juga bukan negara agama. Prinsip ini mencerminkan toleransi antar agama, dimana setiap warga negara diberikan kebebasan untuk memeluk agama sesuai keyakinan masing-masing dan melaksanakan ibadah dengan cara yang diyakini.
Makna utama dari sila ini adalah bahwa nilai-nilai agama dan moralitas menjadi pondasi yang kokoh dalam kehidupan bernegara. Semua agama di Indonesia mendapat perlindungan dan dihormati oleh negara, serta diajak untuk ikut berperan dalam menciptakan kedamaian dan ketenteraman.
Nilai Ketuhanan sebagai sumber etika dan spiritual yang bersifat vertikal transendental memiliki peranan penting sebagai dasar beretika dalam kehidupan bernegara. Dalam kaitannya, Indonesia bukan merupakan negara sekuler yang memisahkan "agama" dari "negara".
Karena hal tersebut dapat berpotensi menyudutkan peran agama ke ruang privat komunitas. Negara menurut nilai dasar Pancasila diharapkan dapat memberi perlindungan dalam mengembangkan kehidupan beragama. Dan juga agama diharapkan dapat berperan dalam penguatan etika sosial. Pada saat yang sama, Indonesia juga bukan "negara agama", yang hanya mendukung salah satu (unsur) agama yang memungkinkan agama tertentu dapat mendikte ketentuan negara.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila kedua menekankan pada pentingnya nilai-nilai kemanusiaan dalam hubungan antar individu dan kelompok di Indonesia. Setiap manusia, tanpa memandang suku, agama, ras, dan golongan, memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam hidup bermasyarakat dan bernegara.