Kedua adalah iklan Sedot WC yang terletak di Indomaret Point Colombo, Jl. Colombo, Karang Malang, Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY. Iklan ini melanggar EPI, PERDA no 2tahun 2015, pasal  6 ayat 1 yang berbunyi "Tentang menempel pada pohon, tiang listrik, tiang telepon dan rambu lalu-lintas".
Gambar 1.3 contoh pelanggaran iklan di tiang listrik
Ketiga adalah iklan Sedot WC yang terletak di Indomaret Point Colombo, Jl. Colombo, Karang Malang, Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY. Iklan ini melanggar EPI, PERDA no 2tahun 2015, pasal  6 ayat 1 yang berbunyi "Tentang menempel pada pohon, tiang listrik, tiang telepon dan rambu lalu-lintas".
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!