Mohon tunggu...
Ahmad MuzakieFebrian
Ahmad MuzakieFebrian Mohon Tunggu... Lainnya - jaki

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Griya Bukan Sebuah Karya

11 April 2020   17:30 Diperbarui: 11 April 2020   17:36 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kedua adalah iklan Sedot WC yang terletak di Indomaret Point Colombo, Jl. Colombo, Karang Malang, Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY. Iklan ini melanggar EPI, PERDA no 2tahun 2015, pasal  6 ayat 1 yang berbunyi "Tentang menempel pada pohon, tiang listrik, tiang telepon dan rambu lalu-lintas".

Dok. pribadi
Dok. pribadi

Gambar 1.3 contoh pelanggaran iklan di tiang listrik

Ketiga adalah iklan Sedot WC yang terletak di Indomaret Point Colombo, Jl. Colombo, Karang Malang, Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY. Iklan ini melanggar EPI, PERDA no 2tahun 2015, pasal  6 ayat 1 yang berbunyi "Tentang menempel pada pohon, tiang listrik, tiang telepon dan rambu lalu-lintas".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun