Mohon tunggu...
Siti Muzay
Siti Muzay Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Risywah

26 September 2017   01:01 Diperbarui: 26 September 2017   01:21 1728
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pengertian Risywah

Di antara bentuk muamalat yang mengandung kedzaliman terhadap orang banyak adalah risywah. Risywah ialah sesuatu yang di berikan berupa barang, uang, hadiah ataupun jasa kepada seseoang hakim, pejabat, apparat, dan lainnya berpihak kepada pemberi dengan melakukan apa yang di inginkannya, baik keinginan tersebut berupa sesuatu yang terlarang ataupun tidak. Risywah adalah suatu perbuatan yang tercela, yaitu bentuk praktek yang tidak jujur atau merampas hak orang lain.

Dalam fatwa MUI berpendapat bahwa Riswah:

risywah adalah pemberian yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain (pejabat) dengan maksud meluluskan suatu perbuatan yang bathil (tidak benar menurut syari'ah) atau membathilkan perbuatan yang hak. Pemberi disebut rasyi, penri disebut murtasyi, dan penghubungbantara rasyi dan murtasyi disebut ra'isy.

suap, uang pelicin, manipolitic dan lain sebagainya dapat dikategorikan sebagai risywah apabila tujuannya untuk meluluskan sesuatu yang bathil atau membathilkan perbuatan yang hak.

hadiah kepada pejabat adalah suatu pemberian dari seseorang atau masyarakat yang diberikan kepada pejabat karena kedudukannya, baik peejabat dilinkungan pemerintahan atau lainnya.

 korupsi adalah tindakan pengambilan sesuatu yang ada dibawah kekuasaannya dengan cara yang tidak benar menurut syariat islam.

Hukum Risywah

memberikan risywah dan memerimanya hukumnya adalah haram

melakukan korupsi adalah hukumnya haram

 memberikan hadiah kepada pejabat:

jika pemberian hadiah itu pernah dilakukan sebelum pejabat tersebut memegang jabatan, maka hukum pemberian seperti itu hukumnya halal demikian juga menerimanya.

jika pemberian hadiah itu tidak pernah dilakukan sebelum memegang jabatan, mka hal ini ada tiga kemungkinan:

Jika antara pemberi hadiah dan pejabat tidak ada atau tidak akan ada urusan apa-apa, maka memberikan dan menerima hadiah tersebut tidak haram.

Jika antara pemberi hadiah dan pejabat terdapat urusan, maka bagi pejabat haram menerima hadiah tersebut, sedangkan bagi pemberi haram memberikannya apabila pemberian dimaksud bertujuan untuk meluluskan sesuatu yang bathil.

Jika anatara pemberi hadiah dan pejabat ada sesuatu urusan, baik sesudah ataupun sebelum pemberian hadiah dan pemberianya itu tidak bertujuan untuk sesuatu yang bathil, maka halal bagi pemberi memberikan hadiah itu, tapi bagi pejabat haram menerimanya.   

Dalil-dalil risywah

Artinya:

Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang bathil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui. (QS. Al-Baqoroh:188)

Dari penjelasan dalil diatas sudah sangat jelas bahwa perbuatan suap-menyuap diharamkan karena itu merupakan merampas hak orang lain secara bathil dalam bentuk dan cara apapun. Janganlah kamu membawa perkara tersebut kepada hakim, pejabat, dan sejenisnya dengan memberikan sebuah barang, uang, dan sejenisnya dengan tujuan meluluskan sebuah perkara tersebut dengan cara bathil.

Artinya:

Nabi bersabda: Allah melaknat orang yang memberi suap dan orang yang menerima suap dan orang yang berada diantara keduanya.

Sangat penting bagi para pejabat dan pegawai yang bekerja mengumpulkan sedekah, zakat, jizyah, dan bentuk-bentuk pajak tahunan lainnya yang ditentukan oleh perintah. Agar mereka tidak menerima bantuan dalam bentuk apapun arena dalam hal demikian ini merupakan bentuk perbuatan yang mengarah kepada suap, yang bertujuan untuk mendapatkan bantuan, baik karena membayar pajak penuh atau karena mendapatkan hasil tambahan diluar yang telah ditentukan. Orang yang beriman yang taat tidak akan memeberi dan tidak akan menerima bantuan apapun selama tugasnya sebagai pegawai.

Metode Penetapan Hukum Suap

Sebelum kita menetapkan delik suap sebagai dalam harta benda, ada baiknya kita mengetahui dulu kriteria suap dan kriteria masalah-masalah yang menyangkut harta benda lainnya, yaitu sebagai berikut:

1. Adanya saksi

2. Adanya pengakuan dari yang bersangkutan

3. Adanya bukti yang nyata.

Contoh dari risywah

Seseorang paman mendatangi orang-orang untuk mencari pinjaman berbunga guna membebaskan penyelundup (keponakannya) yang telah dijatuhi hukuman, dengan jalan menyuap, padahal si paman sendiri merasa tidak rela terhadap perbuatan sanak saudaranya. Hanya saja, yang mendorong sip man untuk membebaskan keponakannya ialah karena lamanya masa hukuman penjara yang dijatuhkan (15 tahun), sedangkan si terpidana mempunyai keluarga yang harus ditanggungnya.

Bila usaha pembebasan tersebut dilakukan dengan cara menyuap, maka dosanya lebih besar lagi, karena hal ini berarti menambah kerusakan dengan kerusakan lain. Maka dalam kasus ini kerusakan yang timbul bukan hanya disebabkan memasarkan ganja semat-mata, tetapi ditambah lagi dengan kerusakan lain berupa kerusakan akhlak. Karena dengan menyuap berarti kita merusak para pegawai atau pejabat yang bersangkutan. Sedangkan dalam pandangan islam suap menyuap adalah haram.

 

DAFTAR PUSTAKA

Amin, Ma'ruf, dkk. 2011. Himpunan Fatwa majelis Ulama' Indonesia. Jakarta: Erlangga

Rahaman, abdur. 1996. Muamalah. Jakarta: PT. Raja Gravindo Persada

Tarmizi, Erwandi. 2012.Harta Haram Muamalah Kontemporer. Bogor: PT Berkat                                       Mulia Insani

Qaradhowi, Yusuf. 1988. Fatwa-Fatwa Kontemporer. Jakarta: Gema Insanis

Abdullah. 2001. Suap Dalam Pandangan Islam.Jakarta: PT Gema Insani Press

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun