Mohon tunggu...
Siti Muzay
Siti Muzay Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Risywah

26 September 2017   01:01 Diperbarui: 26 September 2017   01:21 1728
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sangat penting bagi para pejabat dan pegawai yang bekerja mengumpulkan sedekah, zakat, jizyah, dan bentuk-bentuk pajak tahunan lainnya yang ditentukan oleh perintah. Agar mereka tidak menerima bantuan dalam bentuk apapun arena dalam hal demikian ini merupakan bentuk perbuatan yang mengarah kepada suap, yang bertujuan untuk mendapatkan bantuan, baik karena membayar pajak penuh atau karena mendapatkan hasil tambahan diluar yang telah ditentukan. Orang yang beriman yang taat tidak akan memeberi dan tidak akan menerima bantuan apapun selama tugasnya sebagai pegawai.

Metode Penetapan Hukum Suap

Sebelum kita menetapkan delik suap sebagai dalam harta benda, ada baiknya kita mengetahui dulu kriteria suap dan kriteria masalah-masalah yang menyangkut harta benda lainnya, yaitu sebagai berikut:

1. Adanya saksi

2. Adanya pengakuan dari yang bersangkutan

3. Adanya bukti yang nyata.

Contoh dari risywah

Seseorang paman mendatangi orang-orang untuk mencari pinjaman berbunga guna membebaskan penyelundup (keponakannya) yang telah dijatuhi hukuman, dengan jalan menyuap, padahal si paman sendiri merasa tidak rela terhadap perbuatan sanak saudaranya. Hanya saja, yang mendorong sip man untuk membebaskan keponakannya ialah karena lamanya masa hukuman penjara yang dijatuhkan (15 tahun), sedangkan si terpidana mempunyai keluarga yang harus ditanggungnya.

Bila usaha pembebasan tersebut dilakukan dengan cara menyuap, maka dosanya lebih besar lagi, karena hal ini berarti menambah kerusakan dengan kerusakan lain. Maka dalam kasus ini kerusakan yang timbul bukan hanya disebabkan memasarkan ganja semat-mata, tetapi ditambah lagi dengan kerusakan lain berupa kerusakan akhlak. Karena dengan menyuap berarti kita merusak para pegawai atau pejabat yang bersangkutan. Sedangkan dalam pandangan islam suap menyuap adalah haram.

 

DAFTAR PUSTAKA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun