jika pemberian hadiah itu pernah dilakukan sebelum pejabat tersebut memegang jabatan, maka hukum pemberian seperti itu hukumnya halal demikian juga menerimanya.
jika pemberian hadiah itu tidak pernah dilakukan sebelum memegang jabatan, mka hal ini ada tiga kemungkinan:
Jika antara pemberi hadiah dan pejabat tidak ada atau tidak akan ada urusan apa-apa, maka memberikan dan menerima hadiah tersebut tidak haram.
Jika antara pemberi hadiah dan pejabat terdapat urusan, maka bagi pejabat haram menerima hadiah tersebut, sedangkan bagi pemberi haram memberikannya apabila pemberian dimaksud bertujuan untuk meluluskan sesuatu yang bathil.
Jika anatara pemberi hadiah dan pejabat ada sesuatu urusan, baik sesudah ataupun sebelum pemberian hadiah dan pemberianya itu tidak bertujuan untuk sesuatu yang bathil, maka halal bagi pemberi memberikan hadiah itu, tapi bagi pejabat haram menerimanya. Â Â
Dalil-dalil risywah
Artinya:
Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang bathil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui. (QS. Al-Baqoroh:188)
Dari penjelasan dalil diatas sudah sangat jelas bahwa perbuatan suap-menyuap diharamkan karena itu merupakan merampas hak orang lain secara bathil dalam bentuk dan cara apapun. Janganlah kamu membawa perkara tersebut kepada hakim, pejabat, dan sejenisnya dengan memberikan sebuah barang, uang, dan sejenisnya dengan tujuan meluluskan sebuah perkara tersebut dengan cara bathil.
Artinya:
Nabi bersabda: Allah melaknat orang yang memberi suap dan orang yang menerima suap dan orang yang berada diantara keduanya.