Mohon tunggu...
Muvie Fidha
Muvie Fidha Mohon Tunggu... Wiraswasta - MAHASISWA

hobi baca dan denger music

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Permasalahan Pajak PPN -Isrokatin Mufida _ Mahasiswa Kampus Widya Dharma- Al Rifae Malang-Prodi Manajemen NIM- 2261201048

24 Juni 2024   10:10 Diperbarui: 24 Juni 2024   10:10 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

   Menerapkan sistem pengawasan yang kuat dapat membantu mencegah dan mengidentifikasi tindakan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan dalam sistem pembayaran pajak. Ini dapat melibatkan penggunaan teknologi canggih, seperti analisis data dan             pembelajaran mesin, untuk mendeteksi dan mencegah aktivitas curang.


2. Meningkatkan transparansi: Meningkatkan transparansi dalam sistem pembayaran pajak dapat membantu mengurangi kemungkinan tindakan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Ini dapat melibatkan publikasi data pajak secara terbuka dan membuatnya tersedia untuk umum, serta memastikan bahwa proses pengambilan keputusan dan pengawasan transparan dan adil.


3. Meningkatkan pendidikan dan kesadaran publik: Meningkatkan pendidikan dan kesadaran publik tentang sistem pajak dan pentingnya membayar pajak secara tepat dapat membantu mengurangi kemungkinan tindakan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Ini dapat melibatkan kampanye pendidikan dan kesadaran publik, serta menyediakan sumber daya dan dukungan kepada individu dan organisasi yang bekerja untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pajak.


4. Menerapkan hukuman yang tegas: Menerapkan hukuman yang tegas bagi mereka yang terlibat dalam tindakan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan dalam sistem pembayaran pajak dapat membantu mencegah tindakan serupa terjadi di masa depan. Ini dapat melibatkan hukuman pidana yang lebih keras bagi mereka yang terlibat dalam aktivitas curang, serta mengimplementasikan sistem insentif bagi mereka yang melaporkan aktivitas curang kepada otoritas.


Secara keseluruhan, mengatasi masalah korupsi dan penyalah gunaan kekuasaan dalam sistem pembayaran pajak membutuhkan pendekatan yang komprehensif yang melibatkan kombinasi tindakan-tindakan ini dan upaya lain untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam sistem pajak.

  • Referensi

1. UU No.42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PMK no. 197/PMK.03/2013 Keputusan Menteri Keuangan No. 320/ KMK.03/2002 

2. Pajak Pertambahan Nilai dan Peraturan Tarif PPN 11 Persen (klikpajak.id)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun