Mohon tunggu...
Mutlaben Kapita
Mutlaben Kapita Mohon Tunggu... -

Hidup untuk memanusiakan manusia!

Selanjutnya

Tutup

Money

Petani Kopra Menjerit Menjelang Natal

19 November 2018   14:41 Diperbarui: 19 November 2018   14:59 438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan anjloknya harga kopra, maka diperlukan solusi yang harus dilakukan Pemerintah/Daerah. Salah satunya, fungsikan BUMD, agar Pemerintah Daerah yang ambil alih membeli kopra Petani, lalu kemudian Pemerintah Daerah menjual ke pihak tengkulak (Pembeli). Sebab, di beberapa wilayah, misalnya Kota Surabaya harga kopra terbilang stabil, sehingga Pemerintah Daerah bisa langsung menjual kopra ke Kota Surabaya dengan harga yang lebih tinggi, dan ini dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini senada juga dikatakan Akademisi Unkhair, Muhtar Adam (Baca : Di sini).

Selain itu, masalah anjloknya harga kopra Pemerintah Daerah terutama Gubernur selaku perwakilan Pemerintah di daerah, perlu menyampaikan kepada Pemerintah Pusat, agar dilakukan kajian masalah dan solusi perihal penstabilan harga kopra. 

Baca juga : Anjloknya harga kopra, petani Minahasa menjerit

Kebijakan lain yang harus dilakukan adalah pemerintah daerah harus mendorong petani kopra, untuk melakukan pengolahan kopra turunan. Misalnya, minyak goreng, pengolahan sabut kelapa, dan juga bisa di dorong pengolahan kopra putih.

Sejalan dengan itu, pemerintah harus mengupayakan pembangunan markas industri pengolahan kopra di wilayah-wilayah penghasil kopra, salah satunya Maluku Utara, karena Maluku Utara mayoritas petani bergantung pada komoditas kelapa. Di samping itu, Pemerintah patut meningkatkan kerjasama dengan multilateral melalui forum Asian and Pacific Coconut Community (APCC). Ini merupakan solusi jangka menengah yang bisa dilalukan oleh Pemerintah.

Baca juga :Harga kopra anjlok DPRD Halut undang Bupati

Kemudian juga, dengan hadirnya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2016. Dimana, melalui produk kebijakan tersebut diharuskan Desa membentuk Badan Usaha Milik Desa. Tujuannya Desa mempunyai lumbung pendapatan selain dana transfer. Untuk itulah Pemerintah Desa, bisa membentuk Lembaga Perkreditan Desa (LPD), dibawah naungan BUMDes.

Mekanismenya Pemerintah Desa memberikan pinjaman uang Desa dengan dipatok bunga yang sedikit. Hal ini dilakukan untuk menghidupkan ekonomi keluarga yang ingin membuka usaha, dan juga menjadi solusi alternatif bagi petani kopra ketika harga kopra sedang anjlok, petani kopra bisa melakukan pinjaman terhadap LPD sebagai solusi membiayai kebutuhan keluarga.

Itulah beberapa solusi yang menurut penulis bisa dilakukan, terutam solusi Pemerintah Daerah harus ambil alih membeli kopra petani adalah kebijakan menyelamatkan petani kopra di tengah anjloknya harga kopra saat ini dan juga menjelang hari natal. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun