Mohon tunggu...
Journalist From Indonesia🇮🇩
Journalist From Indonesia🇮🇩 Mohon Tunggu... Jurnalis - Kerja-Belajar-Liburan🌷

Mengerti aku dalam aku

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Darurat Perokok Anak, Pemerintah Didesak Sahkan Revisi PP 109 2012

9 Agustus 2022   22:02 Diperbarui: 9 Agustus 2022   22:06 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Nusa Tenggara Barat - Indonesia sudah memasuki kondisi darurat perokok anak. Hal itu dikhawatirkan mental dan kesehatan anak-anak menjadi terganggu sehingga pemerintah  didesak oleh berbagai kalangan masyarakat untuk segera mengesahkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 109 Tahun 2012 terkait Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Lalu langkah revisi PP 109 tahun 2012 tersebut diambil oleh pemerintah mengingat fakta di lapangan yang sudah mengkhawatirkan.

Berbagai anak setelah diteliti memiliki alasan merokok seperti hanya ingin mencoba, hanya ikut-ikutan orang dewasa, faktor lingkungan, pergaulan dan pengaruh sekitar. Sehingga di dalam PP 109 tahun 2012 mengatur segala hal terkait pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan dalam mendukung aturan pemerintah dalam pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009.

Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) sudah merasa perlu adanya revisi PP 109 tahun 2012 karena dianggap tidak cukup efektif dalam menurunkan angka perokok anak sehingga kedepan ketika PP ini sudah di sahkan diharapkan kedua orang tua bisa membatasi aktivitas merokok anak

Pada bagian yang direvisi dari PP 109 tahun 2012 adalah terkait:

- Ukuran pesan bergambar diperbesar

Disini yang dimaksud ukuran gambar diperbesar ialah sebagai sosialisasi yang tidak langsung ataupun langsung,  sehingga anak-anak atau remaja bisa melihat dengan jelas dampak rokok terhadap kesehatan.
- Adanya aturan terkait rokok elektrik

Disini, rokok elektrik yang dimaksud ialah vape atau rokok konvensional hanya boleh digunakan oleh umur 18 tahun ke atas.
- Memperketat sosialisasi bahaya rokok bukan iklan, promosi, dan sponsorship yang berkaitan dengan produk rokok dan harus di filter dan disosialisasikan bahaya rokok yang harus terus di suarakan.

Menurut fakta yang dilihat di lapangan oleh pengamatan penulis, efek samping yang berkepanjangan kerap terlihat ketika usia remaja atau anak-anak kecanduan dalam merokok, seperti efek sesak, kunker mulut, paru-paru serta beberapa resiko yang membahayakan kesehatan.

Sehingga peran orang tua sangat krusial dalam segi pergaulan anak-anak untuk memantau perkembangan pertumbuhan dan pergaulan yang tidak bisa dihindari, meski bagaimanapun. Sosial juga penting bagi anak-anak agar bisa beradaptasi dan mengenal jiwa sosial. Maka dari itu, selain regulasi dari pemerintah, sosialisasi dari orang tua terhadap anak-anak atas bahayanya rokok juga sangat penting dilakukan oleh orang tua dan keluarga sekitar.

Ketua Tobacco Control Support Center,  (TCSC) atau Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI)Sumarjati Arjoso dalam siaran pers dibeberapa media.

Sumarjati tegaskan untuk revisi PP 109/2012 ini harus segera disahkan sebagai perwujudan amanah Undang-undang (UU) Kesehatan nomer 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

 "Undang-Undang ini merupakan payung hukum dan sebagai upaya pengendalian tembakau di Indonesia, untuk terciptanya generasi berkualitas bebas zat adiksi nikotin."ujarnya.

Apalagi, kata dia, dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 9 Tahun 2018, Presiden Jokowi telah menginstruksikan untuk melindungi anak dari zat adiktif rokok melalui revisi PP 109/2012. Selain itu, melalui Perpres No.18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Presiden telah berkomitmen menargetkan prevalensi perokok anak turun menjadi 8,7 persen pada 2024.

Sehingga dari prevalensi yang cukup mengkhawatirkan di Indonesia kesehatan anak yang harus menjadi atensi oleh pemerintah.

Sumber:Tempo.com dan tulisan pribadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun