"Undang-Undang ini merupakan payung hukum dan sebagai upaya pengendalian tembakau di Indonesia, untuk terciptanya generasi berkualitas bebas zat adiksi nikotin."ujarnya.
Apalagi, kata dia, dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 9 Tahun 2018, Presiden Jokowi telah menginstruksikan untuk melindungi anak dari zat adiktif rokok melalui revisi PP 109/2012. Selain itu, melalui Perpres No.18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Presiden telah berkomitmen menargetkan prevalensi perokok anak turun menjadi 8,7 persen pada 2024.
Sehingga dari prevalensi yang cukup mengkhawatirkan di Indonesia kesehatan anak yang harus menjadi atensi oleh pemerintah.
Sumber:Tempo.com dan tulisan pribadi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H