4. Margin Murabahah yang ditangguhkan disajikan sebagai kontra dari piutang Murabahah.
5. Beban potongan pelunasan/angsuran Murabahah disajikan sebagai kontra dari pendapatan marjin Murabahah.
6. Jika bank menggunakan metode proporsional, pendapatan dan beban yang terkait langsung dengan transaksi Murabahah yang belum diamortisasi disajikan sebagai liabilitas tambahan dan aset tambahan.
7. Pendapatan marjin Murabahah yang akan diterima disajikan sebagai bagian dari aset tambahan saat nasabah tergolong performing. Sedangkan, jika nasabah tergolong non-performing, pendapatan marjin Murabahah yang akan diterima disajikan di rekening administratif.
8. Cadangan kerugian penurunan nilai Murabahah disajikan sebagai kontra dari piutang Murabahah.
9. Denda (ta'zir) disajikan sebagai bagian dari sumber dana kebajikan (qardhul hasan).
Pengungkapan transaksi Murabahah menurut PAPSI 2013 mencakup hal-hal berikut terkait pembiayaan dengan skema Murabahah:
1. Detail piutang Murabahah berdasarkan jumlah, jangka waktu, jenis mata uang, kualitas piutang, tujuan penggunaan, sektor ekonomi, dan cadangan kerugian penurunan nilai.
2. Total piutang Murabahah yang diberikan kepada pihak terkait.
3. Kebijakan dan metode akuntansi untuk pengakuan pendapatan, cadangan kerugian penurunan nilai, penghapusan, dan penanganan piutang Murabahah yang bermasalah.
4. Besar piutang Murabahah yang ditanggung oleh bank sendiri atau bersama dengan pihak lain sebagai bagian dari pembiayaan bank.