Pertama, dimulai dari pengajuan pembelian barang oleh nasabah. Pada saat itu, nasabah menegosiasikan harga barang, margin, jangka waktu pembayaran, dan besar angsuran per bulan.
Kedua, bank sebagai penjual selanjutnya mempelajari kemampuan nasabah dalam membayar piutang murabahah. Apabila rencana pembelian barang tersebut disepakati oleh kedua belah pihak, maka dibuatlah akad murabahah. Isi akad murabahah setidaknya mencakup berbagai hal agar rukun murabahah dipenuhi dalam transaksi jual beli yang dilakukan.
Ketiga, setelah akad disepakati pada murabahah dengan pesanan, bank selanjutnya melakukan pembelian barang kepada pemasok. Akan tetapi, pada murabahah tanpa pesanan, bank dapat langsung menyerahkan barang kepada nasabah karena telah memilikinya terlebih dahulu. Pembelian barang kepada pemasok dalam murabahah dengan pesanan dapat diwakilkan kepada nasabah atas nama bank. Dokumen pembelian barang tersebut diserahkan oleh pemasok kepada bank
Keempat, barang yang diinginkan oleh pembeli selanjutnya diantar oleh pemasok kepada nasabah pembeli.
Kelima, setelah menerima barang, nasabah pembeli selanjutnya membayar kepada bank. Pembayaran kepada bank biasanya dilakukan dengan cara mencicil sejumlah uang tertentu selama jangka waktu yang disepakati.
Standar Akuntansi Murabahah mengacu pada metode pengakuan pendapatan murabahah. Menurut PAPSI 2013, untuk metode anuitas, standar yang diperlukan termasuk PSAK 55, 50, dan 60, selama sesuai dengan prinsip Syariah. Metode anuitas didasarkan pada asumsi pembiayaan. Untuk metode proporsional, pencatatan transaksi Murabahah menggunakan PSAK 102.Â
PSAK ini berlaku sejak 1 Januari 2008, menggantikan PSAK 59 yang berkaitan dengan pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan murabahah. PSAK 102 dapat digunakan oleh lembaga keuangan syariah dan pihak lain yang melakukan transaksi murabahah. Namun, IAI menegaskan bahwa standar ini tidak mencakup obligasi syariah yang menggunakan akad murabahah. PSAK 102 juga menyediakan definisi transaksi murabahah dan menjelaskan karakteristiknya sesuai dengan fatwa DSN.
Penyajian transaksi Murabahah dalam Laporan Keuangan sesuai PAPSI 2013 melibatkan beberapa akun yang relevan untuk pembiayaan murabahah yang harus disajikan:
1. Uang muka dari pembeli disampaikan sebagai liabilitas tambahan.
2. Tagihan kepada nasabah atas pembatalan transaksi Murabahah ketika uang muka nasabah lebih rendah dari biaya riil yang dikeluarkan nasabah disajikan sebagai piutang qardh.
3. Piutang Murabahah disajikan sebesar saldo pembiayaan Murabahah nasabah kepada bank.