Dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber hukum formal, undang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum)
3.Falsafat pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia
Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksud dengan kepribadian Indonesia jalah: keseluruhan cirri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Garis petumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang ditentukan oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa. Walaupun bangsa Indonesia sejak dahulu kala bergaul dengan berbagai peradaban kebudayaan bangsa lain (Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda, dan lain-lain) namun kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang.Â
Mungkin di sana-sini, misalnya di daerah-daerah tertentu masyarakat kota kepribadian itu dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup. Dalam kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari hangsa- bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari bangsa kita.
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat bangsa yang merupakan sumber dari segala penjabaran norma baik norma hukum, norma moral, maupun norma kenegaraan. Pancasila memberikan dasar-dasar yang bersifat fundamental dan universal bagi manusia baik dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai dasar kehidupan bangsa Indonesia mempunyai lima sila yang menjadi pedoman hidup. Sila-sila yang dicetuskan oleh pendiri bangsa atas dasar tujuan yang sama. Terdapat butir-butir pancasila yang masih digunakan sampai saat ini:
1.Ketuhanan Yang Maha Esa
Dalam kaitannya dengan sila ketuhanan yang maha esa mempunyai makna bahwa segala aspek penyelenggaraan Negara harus sesuai dengan nilai-nilai yang berasal dari tuhan. Bilamana dirinci masalah-masalah yang menyangkut penyelenggaraan Negara antara lain meliputi penyelenggaraan Negara yang bersifat material maupun yang bersifat spiritual. Yang bersifat material diantaranya berbentuk Negara, tujuan Negara, tertib hukum, system Negara; adapun yang bersifat spiritual misalnya moral Negara, moral para penyelenggara Negara, dan lain sebagainya.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
kemanusiaan dalam sila kedua ini, berarti: sifat-sifat manusia yang menunjukkan cirri-ciri khas atau identitasnya manusia itu sendiri. Sedangkan kemanusiaan Indonesia, mempunyai arti: bahwa sifat manusia adalah memperlakukan manusia lain secara adil, tidak sewenang-wenang, perlakuan hanya bisa dilaksanakan karena telah mencapai peradaban yang telah tinggi nilainya.Â