1. Falsafah Pancasila bersifat religius, ini berarti bahwa filsafat pancasila dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya kebenaran mutlak yang berasal dari tuhan yang maha esa dan sekaligus mengakui keterbatasan kemampuan manusia, termasuk kemampuan berpikir.
2. Falsafah pancasila dalam arti praktis, ini berarti bahwa filsafat pancasila di dalam mengadakan pemikiran yang sedalam-dalamnya, tidak hanya bertujuan mencari kebenaran dan kebijaksanaan, tidak sekadar untuk memenuhi hasrat ingin tahu dari manusia yang tidak habis-habisnya, tetapi juga dan terutama hasil pemikiran yang berwujud filsafat pancasila tersebut digunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari, agar hidupnya dapat mencapai kebahagiaan lahir dan batin, baik dunia maupun akhirat.
Fungsi pokok filsafat Pancasila:
1.Falsafah pancasila sebagai pandangan hidup
Falsafat pancasila sebagai pandangan hidup adalah filsafat yang digunakan sebagai pegangan, pedoman atau petunjuk oleh bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.Â
Dalam pengertian ini falsafah pancasila adalah falsafah untuk di amalkan dalam kehidupan sehari- hari, dalam segala bidang kehidupan dan penghidupannya. Falsafah pancasila yang berasal dari kepribadian bangsa Indonesia sama halnya dengan falsafah pancasila sebagai pandangan hidup, karena merupakan cirri-ciri khas dari hangsa Indonesia.Â
Falsafah pancasila merupakan hakikat pencerminan budaya bangsa Indonesia, yaitu hakikat pencerminan dari peradaban, keadaban kebudayaan, cermin keluhuran budi dan kepribadian yang berasal dari sejarah sejarah pertumbuhan dan perkembangan sendiri. Pencerminan kehidupan yang dialami bangsa Indonesia yang bersuku-suku dan mempunyai tradisi yang berbeda-beda. Semua dari perbedaan itu terdapat persamaan yaitu budi dan kepribadian.
2.Falsafat pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK (Badan Penyelidikan Persiapan Kemerdekaan) pada tanggal 1 Juni 1945 menjadikan dasar bagi Negara Indonesia merdeka. Landasan atau dasar itu haruslah kuat dan kokoh agar Indonesia tetap berdiri tegak sentosa. Selama-lamanya.
 Landasan itu harus pula tahan uji terhadap serangan-serangan baik secara internal maupun eksternal. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan Negara Indonesia yang merdeka. Di atas dasar itulah didirikan Negara Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik ini yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan kebudayaan.
Oleh Karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar Negara, maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah sejiwa dan sejalan dengan Pancasila.