Mohon tunggu...
Mutiara Titian Istiqomah
Mutiara Titian Istiqomah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Kesehatan Masyarakat yang memiliki hobi membaca dan menulis. Ingin berkontribusi kepada masyarakat dengan memberi informasi seputar kesehatan dan gaya hidup sehat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tenaga Kesehatan Harus Lebih Profesional dalam Memberikan Pelayanan Kesehatan kepada Pengguna KIS maupun Non KIS

5 Maret 2023   20:45 Diperbarui: 5 Maret 2023   20:49 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan sikap dan etika tersebut maka akan mempengaruhi tingkat kepuasan konsumen. Semakin baik pelayanan yang diterima, maka konsumen akan puas yang kemudian akan meningkatkan minat kembali dan akan merekomendasikannya kepada orang lain.

Berdasarkan Buku Panduan Layanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), semua penduduk Indonesia WAJIB menjadi peserta JKN- KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. 

Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) merupakan jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.

Dalam buku panduan tersebut, dijelaskan bahwa peserta memiliki hak salah satunya mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan menyampaikan pengaduan, kritik, dan saran baik lisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan. Namun dalam kenyataannya, pemberian pelayanan kesehatan kepada pengguna Kartu Indonesia Sehat (KIS) oleh tenaga kesehatan masih dipersulit dibandingkan dengan pengguna Non KIS. 

Pemberi layanan kesehatan seharusnya tidak membedakan fasilitas dan sarana kesehatan yang diberikan kepada konsumen. Sudah seharusnya seorang Tenaga Kesehatan bersikap profesional dalam memberikan layanan dan fasilitas kesehatan yang optimal bagi setiap masyarakat. 

Dengan bertindak profesional dan sesuai dengan kode etik, Tenaga Kesehatan dapat membuktikan kompetensinya secara nyata. Dengan dilakukannya hal tersebut, konsumen pelayanan kesehatan akan merasa puas dengan hasil kerja para tenaga kesehatan. Selain itu, pemberian layanan akan efisien dan menimbulkan stigma positif dari masyarakat mengenai JKN-KIS. 

Terlebih di era globalisasi, dimana informasi tersebar dengan sangat cepat, Tenaga Kesehatan harus lebih bertanggung jawab akan sikapnya. Masyarakat bisa dengan mudah menyebarluaskan dan mengakses informasi. Apabila citra Tenaga Kesehatan tercoreng akibat pelayanan yang tidak baik, tingkat kepercayaan masyarakat kepada Pelayanan Publik bisa menurun drastis. Ketidakpercayaan ini dapat menjadi bumerang bagi pelaksanaan program kesehatan di Indonesia. Target yang seharusnya bisa dicapai bisa jadi terhambat akibat stigma negatif masyarakat terhadap Tenaga Kesehatan.

Penulis : 

Erianto Fanani

Ronal Surya Aditya

Cindy Puspita Sari

Devika Ayu Wardani

Emiliya Fadila

Hikmah Dinar Nazard

Mutiara Titian Istiqomah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun