Mohon tunggu...
Mutiara Titian Istiqomah
Mutiara Titian Istiqomah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Kesehatan Masyarakat yang memiliki hobi membaca dan menulis. Ingin berkontribusi kepada masyarakat dengan memberi informasi seputar kesehatan dan gaya hidup sehat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tenaga Kesehatan Harus Lebih Profesional dalam Memberikan Pelayanan Kesehatan kepada Pengguna KIS maupun Non KIS

5 Maret 2023   20:45 Diperbarui: 5 Maret 2023   20:49 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

B. Opini

Pelayanan kesehatan merupakan suatu hal mendasar bagi seluruh masyarakat yang penyediaanya wajib diselenggarakan oleh pemerintah. Pelayanan adalah salah satu aktivitas dengan perilaku tak kasat mata yang dapat terjadi karena adanya interaksi antara konsumen dan karyawan di suatu instansi pemberi layanan. Namun, pada nyatanya Pelayanan Kesehatan masih banyak dikeluhkan dan dipersoalkan di kalangan masyarakat.

Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) merupakan Program Jaminan Kesehatan milik pemerintah yang banyak dilaporkan masyarakat ke lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI). 

Hal ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang No.36 Tahun 2009 bahwa pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, efisien, dan terjangkau. 

Oleh karena itu, pemerintah telah mengambil kebijakan strategis untuk memberlakukan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) -- Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur.

Pasien atau pelanggan eksternal menuntut pelayanan yang berkualitas tidak hanya menyangkut kesembuhan dari penyakit secara fisik atau meningkatkan derajat kesehatannya, tetapi juga menyangkut kepuasan terhadap sikap, selalu tersedianya sarana dan prasarana yang memadai dan lingkungan fisik yang dapat memberikan kenyamanan. 

Kepuasan pasien tergantung pada kualitas pelayanan yang diberikan. Semakin tinggi kualitas pelayanan yang diberikan, maka akan menunjukkan kepuasan pasien terhadap layanan yang kemudian akan meningkatkan loyalitas pasien terhadap pemberi pelayanan. 

Pengukuran kualitas pelayanan salah satunya dapat dilakukan dengan menggunakan metode Service Quality yaitu kehandalan (reliability), jaminan (assurance), bukti langsung/ berwujud (tangible), empati (empathy), daya tanggap (Responsiveness). 

Selain itu, petugas tenaga kesehatan memiliki aturan kode etik. Etik adalah sistem nilai pribadi yang digunakan untuk memutuskan apa yang benar atau apa yang paling tepat, memutuskan apa yang konsisten dengan sistem nilai yang ada dalam organisasi dan diri pribadi. Etik merupakan prinsip yang menyangkut benar atau salah dan tindakan apa yang akan dilakukan. 

Penerapan prinsip etik penting untuk dilakukan agar tidak menimbulkan kerugian bagi pasien yang dapat menyebabkan injury atau bahaya fisik, bahaya emosional seperti perasaan ketidakpuasan, kecacatan bahkan kematian, dan akhirnya tujuan pelayanan yang berupa patient safety tidak akan pernah terwujud. 

Dengan demikian, adanya kode etik ini seharusnya tenaga kesehatan tetap memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada konsumen tanpa melihat latar belakang konsumen. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun