Mohon tunggu...
Nurul Mutiara R A
Nurul Mutiara R A Mohon Tunggu... Freelancer - Manajemen FEB UNY dan seorang Blogger di www.naramutiara.com

Seorang Perempuan penyuka kopi dan Blogger di http://www.naramutiara.com/

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Jangan Sembarangan Rekam-Rekam, Yuk Normalisasi Nongkrong Sendirian di Luar!

4 Agustus 2024   12:19 Diperbarui: 4 Agustus 2024   15:09 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Makan mie ayam sendiri di warung | dok.pri

Jujur, saya juga merasa ketar-ketir tiap makan sendirian di warung atau restoran. Takut ada orang merekam saya makan sendirian lalu mengupload konten tak benar di tiktok atau reels. 

Oh iya, tahukah kamu? Kalau rekam-rekam tanpa konsen dari pihak yang direkam lalu memviralkan dengan narasi gak jelas itu, bisa kena pidana lho! 

Perbuatan merekam dan memviralkan bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Adapun UU ITE sendiri terdapat dua pasal yakni Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Untuk Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur larangan sebagai berikut:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Lalu, Pasal 45 ayat (3) UU ITE,

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)."

Sebenarnya masih banyak sekali pasal yang bisa menjerat para perekam sembarangan sehingga membuat orang lain merasa dirugikan. Melihat hal itu, masih mau kah merekam orang lain tanpa izin, terutama untuk membuat konten yang tidak benar.

Nah, itu dia ulasan mengenai kebiasaan nongkrong sendirian yang masih dianggap ganjil oleh sebagian orang Indonesia. Parahnya, kesendirian itu malah dijadikan konten yang merugikan.

Mulai sekarang, yuk lah normalisasi nongkrong sendirian seperti nonton bioskop, makan di warung or restoran, jalan ke lokasi wisata, jalan ke Mall, atau aktivitas lainnya. Kesendirian itu bukan aib, justru sebuah tindakan berani karena tak mudah bergantung pada orang lain.

Akhir kata, semoga artikel ini bisa bermanfaat. salam hangat dari Nurul Mutiara R A

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun