Dibuatlah program beli minyak goreng murah dengan syarat selfie KTP. Hati-hati ya guys! Jangan sampai data milikmu, ibumu, bapakmu atau anggota keluargamu yang lain dicuri untuk didaftarkan ke pinjol.
Rugi donk!! Soalnya kamu gak pinjam uang tapi bakal diteror oleh debt collector. Uang gak dapat, yang ada stres karena ditagih mulu oleh pesan atau telepon beruntun.Â
Simpan Privat Datamu, Plis!Â
Pembahasan soal data pribadi sebenarnya sudah lama digaungkan. Hanya saja, tak semua orang mau membaca atau memahami secara detail. Wajar, tingkat literasi masyarakat Indonesia memang tergolong dibawah rata-rata.Â
Oleh karena itu, perlu adanya sosialisasi dari mulut ke mulut. Bisa dilakukan oleh instansi melalui acara seminar dan webinar atau bisa melalui keluarga yang paham. Misalnya,Â
"Bu, Pak, Mbak, Dek, Mas, Ce, Koh, Mbah, Nek, Kek, seandainya ada orang nyuruh kamu selfi KTP, minta PIN rekening atau minta OTP, jangan mau ya, bahaya, data bisa dipakai pinjol atau nguras tabungan"
Riset dari berbagai sumber memberikan fakta bahwa sebagian besar korban kejahatan siber atau kejahatan data menyasar perempuan, terutama para orang tua dan ibu-ibu yang gaptek dan lemah membaca.Â
Mungkin, hal inilah yang dimanfaatkan oknum-oknum pencari "Selfie KTP" dalam bentuk menjual minyak goreng murah untuk meraup keuntungan. Mereka bukan hanya dapat uang dari hasil penjualan minyak, tetapi juga dari pinjol yang mereka apply.Â
Jadi, seandainya ibu, simbah, atau bapakmu bertemu dengan oknum-oknum semacam itu, sebagai orang yang paham mengenai bahaya penyalahgunaan data, kita wajib memberitahu. Jangan sampai, kamu mendapat tagihan pinjol padahal tak meminjam sama sekali.Â
Kenali Bahaya Jeratan Pinjol
Pinjaman online atau pinjol memang merajalela iklannya akhir-akhir ini. Mudahnya meminjam uang bermodal selfie KTP mampu memikat banyak orang. Sebagai masyarakat cerdas, mengetahui bahaya pinjol merupakan keharusan, terutama pinjol ilegal.
Berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai penyaluran fintech lending atau pinjaman online (pinjol) di Indonesia mencapai Rp22,76 triliun per Maret 2024. Cukup banyak juga ya.
Berikut ini beberapa ciri dan risiko yang bisa kamu dapati ketika terjerat pinjol ilegal,
- Bunga Relatif Tinggi
- Menerima Denda Keterlambatan
- Masuk ke Daftar Hitam BlacklistÂ
- Ancaman Debt Collector
- Biaya Administrasi Besar
- Tenor Singkat
- Tidak terdaftar resmi