Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus) saat ini terancam punah berdasar IUCN. Jumlahnya yang tersisa bahkan kurang dari 100 menurut KLHK. Adanya perburuan terhadap mereka, benar-benar menjadi warning soal keseriusan perlindungan mereka.Â
Bisakah Indonesia seperti Tiongkok yang melindungi hewan panda sebagai aset nasional mereka?
Jika bisa maka saya menanti regulasi keras, sanksi tegas serta upaya-upaya serius dari pemerintah dan berbagai pihak untuk konservasi badak jawa agar jumlahnya yang mendekati punah bisa bertambah.Â
Menanti Keseriusan Pemerintah Menjaga Badak Jawa
"Sesuai pasal 21 ayat (2) Huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara"
Membunuh dan menjualbelikan hewan langka hanya dihukum maksimal 5 tahun? OMG, bagaimana para pelaku itu bisa jera bila hukuman untuk perburuan saja hanya 5 tahun. Ini berlaku untuk semua hewan, mau badak jawa, komodo, harimau, gajah atau yang lain. Miris rasanya membaca hukuman-hukuman yang begitu ringan.
Menurut saya, berikut ini gebrakan yang harus dilakukan pemerintah agar perburuan badak jawa maupun hewan langka lainnya bisa ditekan,
Pertama. Buat aturan jelas mengenai hewan-hewan langka dan perlindungannya. Di Indonesia, yang harus diurus bukan hanya kebutuhan manusia saja, tetapi juga eksistensi flora dan fauna yang hampir punah, Itu aset negara.
Kedua. Buat hukuman tegas dan keras bagi pelaku perburuan, pembunuhan dan penjualan hewan-hewan, jangan hanya 5 tahun, kalau bisa 15 tahun lebih supaya para pelaku jera.
Ketiga. Beri denda tinggi bagi pelaku perburuan hewan-hewan langka. Paparkan secara masif ke komunitas-komunitas maupun masyarakat sebagai bentuk sosialisasi. Atau, bisa melalui konten-konten media KLHK dan pemerintah.
Keempat. Naikkan dana untuk aktivitas konservasi, aktivitas penjagaan dan gandeng lembaga penelitian yang bisa mengembangbiakan hewan-hewan langka seperti badak jawa dll. Optimalkan semua peneliti muda yang cakap dalam bidang biologi.
Kelima. Buat regulasi jelas mengenai fungsi Taman Nasional sebagai tempat konservasi. Pelarangan aktivitas wisata, pembalakan hingga perburuan harus dikuatkan dan direalisasi melalui aktivitas penjagaan.