Mohon tunggu...
Nurul Mutiara R A
Nurul Mutiara R A Mohon Tunggu... Freelancer - Manajemen FEB UNY dan seorang Blogger di www.naramutiara.com

Seorang Perempuan penyuka kopi dan Blogger di http://www.naramutiara.com/

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Bisakah Indonesia Melindungi Badak Layaknya Tiongkok yang Menjaga Kelestarian Hewan Panda?

14 Juni 2024   14:09 Diperbarui: 15 Juni 2024   08:00 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi badak (sumber:Pixabay/Jacqueline_Macou) 

Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus) saat ini terancam punah berdasar IUCN. Jumlahnya yang tersisa bahkan kurang dari 100 menurut KLHK. Adanya perburuan terhadap mereka, benar-benar menjadi warning soal keseriusan perlindungan mereka. 

Bisakah Indonesia seperti Tiongkok yang melindungi hewan panda sebagai aset nasional mereka?

Jika bisa maka saya menanti regulasi keras, sanksi tegas serta upaya-upaya serius dari pemerintah dan berbagai pihak untuk konservasi badak jawa agar jumlahnya yang mendekati punah bisa bertambah. 

Menanti Keseriusan Pemerintah Menjaga Badak Jawa

"Sesuai pasal 21 ayat (2) Huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara"

Membunuh dan menjualbelikan hewan langka hanya dihukum maksimal 5 tahun? OMG, bagaimana para pelaku itu bisa jera bila hukuman untuk perburuan saja hanya 5 tahun. Ini berlaku untuk semua hewan, mau badak jawa, komodo, harimau, gajah atau yang lain. Miris rasanya membaca hukuman-hukuman yang begitu ringan.

Menurut saya, berikut ini gebrakan yang harus dilakukan pemerintah agar perburuan badak jawa maupun hewan langka lainnya bisa ditekan,

Pertama. Buat aturan jelas mengenai hewan-hewan langka dan perlindungannya. Di Indonesia, yang harus diurus bukan hanya kebutuhan manusia saja, tetapi juga eksistensi flora dan fauna yang hampir punah, Itu aset negara.

Kedua. Buat hukuman tegas dan keras bagi pelaku perburuan, pembunuhan dan penjualan hewan-hewan, jangan hanya 5 tahun, kalau bisa 15 tahun lebih supaya para pelaku jera.

Ketiga. Beri denda tinggi bagi pelaku perburuan hewan-hewan langka. Paparkan secara masif ke komunitas-komunitas maupun masyarakat sebagai bentuk sosialisasi. Atau, bisa melalui konten-konten media KLHK dan pemerintah.

Keempat. Naikkan dana untuk aktivitas konservasi, aktivitas penjagaan dan gandeng lembaga penelitian yang bisa mengembangbiakan hewan-hewan langka seperti badak jawa dll. Optimalkan semua peneliti muda yang cakap dalam bidang biologi.

Kelima. Buat regulasi jelas mengenai fungsi Taman Nasional sebagai tempat konservasi. Pelarangan aktivitas wisata, pembalakan hingga perburuan harus dikuatkan dan direalisasi melalui aktivitas penjagaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun