Mohon tunggu...
Nurul Mutiara R A
Nurul Mutiara R A Mohon Tunggu... Freelancer - Manajemen FEB UNY dan seorang Blogger di www.naramutiara.com

Seorang Perempuan penyuka kopi dan Blogger di http://www.naramutiara.com/

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Bagaimana Jika Seragam Sekolah Dihapuskan, Kalian Setuju atau Tidak?

18 April 2024   17:50 Diperbarui: 20 April 2024   17:03 666
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aturan seragam sekolah di Indonesia (Sumber gambar : Instagram @kemdikbud.ri)

Dalam Permendikbud no 50 tahun 2022 dijelaskan bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau membebani kepada orang tua wali peserta didik untuk membeli pakaian. 

Kesimpulannya, dalam kaitan dengan pengadaan seragam, sekolah tak boleh memaksa siswa untuk membeli di koperasi. Pengadaan seragam harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing siswa. Kalau sekadar menfasilitasi, ini baru tak masalah.

Lalu, bagaimana dengan tambahan baju adat untuk siswa?

Dalam aturan terbaru disebutkan bahwa peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu. Pengenaan seragam baju adat ini berlaku mulai 7 September 2022.

Kalau dilihat-lihat, sebenarnya tujuan adanya pemakaian baju adat di sekolah cukup baik yakni menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.

Hanya saja, tak semua anak memiliki atau mau membeli baju adat. Okelah bila suatu daerah punya baju adat simpel dengan harga terjangkau. 

Bagaimana jika baju adat suatu daerah punya aksesorisnya yang rumit dan banyak? Jelas ini menyulitkan siswa dan orang tua. Beraktivitas belajar pun bisa jadi tak nyaman, bukan? 

Dalam Permendikbud no 50 tahun 2022 tertulis bahwa siswa dapat memakai baju adat pada acara adat atau hari tertentu, itupun disesuaikan dengan aturan pemerintah daerah setempat, sekolah dan kemampuan ekonomi siswa. So, gak setiap waktu seperti pemakaian seragam nasional atau pramuka ya.

Di sekolah adik saya, baju adat juga dipakai pada acara-acara tertentu saja kok, bukan dipakai layaknya seragam nasional atau pramuka. Beruntungnya, ibu saya punya kebaya sehingga adik bisa memakainya.

Pungkasan

Gonjang-ganjing soal seragam sekolah yang akan diganti setelah lebaran 2024 ternyata tidaklah benar. Itu merupakan postingan klik bait dari sebuah media online saja. Pada kenyataannya, aturan mengenai seragam sekolah tak ada yang berubah yakni masih menggunakan seragam nasional (OSIS), pramuka dan pakaian adat. 

Tambahan pakaian adat sendiri pun tak perlu risau dipikirkan ya, Ibu-ibu! Soalnya pakaian adat tak digunakan setiap waktu, hanya saat acara tertentu saja kok. Misal Hari Kemerdekaan RI, Hari Kartini atau hari besar nusantara lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun