"Alasan kasihan bukanlah pembenaran untuk melepaskan ikan invasif ke alam liar. Sebab, ikan invasif bukan memberi kebaikan bagi lingkungan perairan tapi justru merusak habitat asli ikan lokal"
Sebuah video dibagikan oleh akun instagram indonesia.life.id mengenai penampakan dua ekor ikan Arapaima (Arapaima Gigas) yang berenang bebas di sebuah danau. Memang, tak diketahui pasti lokasi pengambilan video.Â
Dalam postingan video tersebut, beberapa warganet memberi komentar bahwa Arapaima Gigas dilarang untuk dipelihara di Indonesia. Bahkan ada beberapa aturan tegas mengenainya. Yup, masyarakat wajib mengetahuinya.Â
Pelarangan memelihara ikan invasif diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/Permen-KP/2020 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati.Â
So, jangan sampai gak tahu ya kawan mengenai peraturan tersebut. Soalnya, ikan Arapaima bukan binatang peliharaan untuk lucu-lucuan atau untuk memuaskan hobi sesaat.Â
Kalau sampai lepas ke alam, berbahaya bagi ekosistem lokal maupun manusia. Walaupun sampai saat ini belum pernah ditemukan berita, orang diserang Arapaima hingga terluka.
Sebelumnya, sekitar tahun 2022, warga Garut pernah heboh setelah menemukan 3 ekor ikan Arapaima ukuran jumbo, pasca banjir bandang di kawasan Sungai Cipeujeuh, Paminggir, Kecamatan Garut Kota.Â
Setelah dicari tahu, ternyata 3 ikan Arapaima itu milik salah satu warga yang memelihara di dalam rumah. Lalu, ikan tersebut lepas karena terseret banjir  besar. Takut ikan tersebut membahayakan, akhirnya diputuskan untuk dipotong dan dagingnya dibagi-bagikan ke warga.Â
Perlu dipahami bahwa Arapaima bukanlah ikan asli Indonesia. Ikan tersebut masuk sebagai species invasif atau alien sehingga tidak diperbolehkan untuk dipelihara kecuali dengan alasan khusus, misalnya penelitian dan pendidikan.Â
Dikutip dari National Geographic, habitat asli ikan besar ini berasal dari kawasan sungai, danau atau rawa di sekitar hutan hujan Amazon, Amerika Selatan.