Mohon tunggu...
Nurul Mutiara R A
Nurul Mutiara R A Mohon Tunggu... Freelancer - Manajemen FEB UNY dan seorang Blogger di www.naramutiara.com

Seorang Perempuan penyuka kopi dan Blogger di http://www.naramutiara.com/

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

APK yang Mengganggu Kenyamanan Umum, Adakah Aturan Mengenainya?

21 Januari 2024   18:27 Diperbarui: 22 Januari 2024   01:01 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bawaslu setempat menyatakan bahwa baliho tersebut tak masuk dalam daftar inventaris petugas. 

"Kita sudah melakukan inventarisir APK pernah tanggal 31 Desember 2023, setelah kita cek di lokasi, APK tersebut tak masuk dalam daftar inventatisir" Sebut Imam Khamdani selalu Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu yang dikutip dari Detik Jateng. 

Dari berita di atas, kita dapat mengetahui bahwa pemasangan baliho perlu dikaji ulang mengenai cara maupun lokasi memasangnya. Memang, kecelakaan tak bisa diprediksi. Tetapi, jika pemasangan dilakukan secara benar, bisa meminimalisir risiko terjatuh.

Masih mengenai APK, beberapa waktu lalu, ada salah satu paslon yang berani memasang baliho di tulisan ikonik suatu daerah. Itu keterlaluan menurut saya karena mengganggu kenyamanan umum. 

Bendera-bendera partai depan Rumah Sakit di Kota Pekalongan (Dokumentasi Pribadi)
Bendera-bendera partai depan Rumah Sakit di Kota Pekalongan (Dokumentasi Pribadi)

Pada dasarnya tulisan ikonik sebuah kota dibuat untuk kegiatan berfoto ketika ada wisatawan datang. Tapi lokasi tersebut justru berubah menjadi jelek karena ada gambar bernuansa politis. 

Tentunya, ini jadi satu problematika yang harus Bawaslu tangani, yakni perihal aturan-aturan pemasangan APK. 

Mau dari kalangan apapun, kaya dan berpengaruh, tak bisa sembarangan memasang baliho di lokasi tertentu. Ada hak orang lain yang harus dipenuhi. 

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan pemasangan APK? 

Berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah membatasi alat peraga kampanye yang hanya meliputi baliho, billboard, videotron, spanduk, atau umbul-umbul, termasuk untuk ukuran APK harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Yang perlu diperhatikan sesuai dengan Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) PKPU, APK bisa dinyatakan melanggar apabila,

  • Setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lainnya pada pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik dan tempat umum lainnya.
  • Penempatan dan pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat izin dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun