Mohon tunggu...
Mutiara Nur Lintang
Mutiara Nur Lintang Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Prodi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Constitutional law student

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kembali Mengulas "All Eyes On Papua" Hak Atas Tanah Ulayat Masyarakat Adat Papua

12 Oktober 2024   21:01 Diperbarui: 12 Oktober 2024   21:11 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Penantian pengembalian hak milik mereka. The image by Mutiara Nur Lintang

Segenap Harapan Pada Keputusan Mahkamah Agung

Saat ini, gugatan Suku Awyu dan Moi sedang dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung. Mereka berharap agar Mahkamah Agung dapat melakukan tindakan pencabutan izin ekspansi perusahaan kelapa sawit oleh PT Indo Asiana Lestari dan PT Sorong Agro Sawitindo supaya pengadilan dapat mengedepankan keadilan lingkungan dan hak-hak masyarakat adat dalam putusannya. Keputusan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada kedua suku tersebut, tetapi juga memberikan perlindungan hak-hak masyarakat adat Papua dan juga masyarakat adat di seluruh Indonesia.

Masyarakat Suku Awyu dan Moi terus berjuang untuk mempertahankan hak ulayat mereka melawan proyek-proyek industri yang mengancam ekosistem dan kebudayaan mereka. Upaya hukum mereka termasuk mengajukan gugatan dan kasasi untuk membatalkan izin lingkungan yang diberikan tanpa persetujuan awal pemilik ulayat. Keberhasilan mereka sangat dipercayai terletak pada pengesahan Rancangan Undang-undang Masyarakat Adat (RUU MA) yang dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih efektif bagi masyarakat adat di Indonesia. Hingga saat ini Masyarakat adat masih menunggu hasil putusan Mahkamah Agung dalam pemberian keadilan kepada mereka.

Penulis: Mutiara Nur Lintang, Mahasiswa Prodi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun