SPV sering juga disebut sebagai paper company atau one dollar company karena dalam praktiknya SPV tidak memiliki manajemen lengkap dan modalnya relatif sangat kecil sekedar untuk memenuhi persyaratan pendirian SPV.
SPV bukanlah merupakan produk atau konsep syariah melainkan praktik umum dalam kegiatan transaksi di pasar keuangan. Fungsi SPV hanya sebagai fasilitator dalam pelaksanaan transaksi yang dapat diadopsi dalam transaksi keuangan berbasis syariah.
Dalam rangka penerbitan Sukuk Negara, Pemerintah telah mendirikan SPV yang diberi nama Perusahaan Penerbit SBSN. Sampai dengan saat ini telah ada 6 Perusahaan Penerbit SBSN yang didirikan oleh Pemerintah baik dalam rangka penerbitan Sukuk Negara domestik maupun Internasional.
Perusahaan Penerbit SBSN memiliki dasar hukum UU no 19/2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit SBSN.
Fungsi Perusahaan Penerbit SBSN berdasarkan PP pendiriannya adalah sebagai:
- Penerbit SBSN;
- Wali amanat (trustee);
- Melakukan perikatan dengan pihak lain untuk kepentingan pemegang SBSN;
- Mengawasi aset SBSN untuk kepentingan pemegang SBSN;
- Mewakili kepentingan lain pemegang sbsn terkait dengan erikatan dalam rangka penerbitan SBSN.
Berdasarkan  UU Nomor 19/2008, Penerbitan SBSN juga bisa dilakukan tanpa melalui Perusahaan Penerbit SBSN. Negara yang pernah menerbitkan tanpa SPV antara lain Malaysia dan Bahrain. Namun demikian untuk penerbitan internasional masih perlu melalui SPV sesuai dengan international best practice yang berlaku.
Demikianlah paparan singkat dalam mengenal Sukuk Negara. Semoga bermanfaat.
***
Artikel sebelumnya:Sukuk Negara bagian (1)
Â
 #odopfpr99days