Mohon tunggu...
Mutia Rachman
Mutia Rachman Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi nonton film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Negara Indonesia yang Berideologi Pancasila Dalam Memandang Keberadaan Agama

7 Oktober 2024   19:09 Diperbarui: 7 Oktober 2024   22:08 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hubungan negara dan agama dalam negara yang berdasarkan Pancasila di mana sila Ketuhanan Yang Maha Esa menegaskan bahwa Indonesia bukanlah negara yang berdasarkan suatu agama dan bukan pula negara yang memisahkan agama dan negara.

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, bukan hanya sekadar ideologi, tetapi juga sebuah manifestasi dari nilai-nilai luhur yang sejalan dengan ajaran Islam.

Agama dan Pancasila merupakan dua hal yang melekat dalam nilai kultur masyarakat Indonesia. Kedua hal itu merupakan dua hal yang sama sekali tidak bertentangan karena nilai-nilai agama diejawantahkan dalam sisa-sila Pancasila.

Dalam tatanan negara maka Pancasila dijadikan sebagai ideologi negara Indonesia. Dalam arti setiap peraturan dan perundang-undangan negara mesti berpedoman pada nilai -nilai Pancasila yang terkandung di dalamnya. Peraturan dan kebijakan pemerintah tidak diperbolehkan bertentangan dengan Pancasila. Hubungan negara dan agama dalam negara yang berdasarkan Pancasila di mana sila Ketuhanan Yang Maha Esa menegaskan bahwa Indonesia bukanlah negara yang berdasarkan suatu agama dan bukan pula negara yang memisahkan agama dan negara. Pancasila sendiri merupakan nilai-nilai luhur yang digali dari budaya bangsa di nusantara dan memiliki nilai dasar kehidupan manusia yang diakui secara universal dan berlaku sepanjang zaman.

perbedaan ideologi dan negara adalah Keduanya sama-sama diyakini sebagai yang benar. Hanya saja, ideologi bersumber dari olah pikir manusia, sedangkan agama bersumber dari Tuhan. Pokok masalahnya, mengingat keduanya merupakan nilai yang diyakini, baik ideologi pun agama seringkali mengalami kebuntuan epistemik (cara pandang).

Kendatipun mayoritas warga negara Indonesia adalah umat Islam, namun hukum Islam tidak dapat secara otomatis berlaku di negeri ini. Hal ini dikarenakan Indonesia bukan negara agama dan tidak menjadikan agama sebagai landasan ideologi negara.
Agama berperan sebagai panduan keyakinan yang bersumber dari kitab suci, sementara Pancasila adalah dasar negara yang mengatur prinsip-prinsip kehidupan berbangsa dan bernegara, diakui dalam konteks konstitusional. Pengakuan terhadap keduanya memiliki perbedaan mendasar. beberapa perbedaan agama dan ideologi:

A.Fungsi

Pancasila adalah dasar negara yang mengatur prinsip-prinsip kehidupan berbangsa dan bernegara, sedangkan agama berperan sebagai panduan keyakinan yang bersumber dari kitab suci.

B. Asal

Pancasila merupakan ideologi terbuka yang nilai-nilainya digali dari kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat Indonesia, sedangkan agama bersumber dari kitab suci.

C. Hubungan

Pancasila dan agama merupakan dua hal yang saling membutuhkan, di mana agama meningkatkan moral bangsa, sedangkan Pancasila menjamin kehidupan beragama berlangsung dengan nyaman, tentram, dan damai.

D. Peran Dalam Negara

Pancasila dan agama merupakan dua hal yang saling membutuhkan, di mana agama meningkatkan moral bangsa, sedangkan Pancasila menjamin kehidupan beragama berlangsung dengan nyaman, tentram, dan damai.

Pancasila dan agama merupakan dua hal yang melekat dalam nilai kultur masyarakat Indonesia dan tidak bertentangan. Nilai-nilai agama diejawantahkan dalam sila-sila Pancasila.

Ideologi sebenarnya tak ubahnya seperti agama. Keduanya sama-sama diyakini sebagai yang benar. Hanya saja, ideologi bersumber dari olah pikir manusia, sedangkan agama bersumber dari Tuhan.

Falsafah negara merupakan dasar filosofis
bernegara, yang mencerminkan keinginan, watak, kepribadian, karakter, ciri khas, dan keistimewaan suatu negara yang dirumuskansesuai dengan karakter bangsa yang mendirikannya. Karena falsafah itu merupakan perwujudan dari watak dan keinginan dari suatu bangsa, segala aspek kehidupan bangsa tersebut harus sesuai dengan falsafahnya (Huda, 2016). Bangsa Indonesia sendiri memilih Pancasila sebagai falsafah negara, sehingga dalam bernegara, baik Pemerintah beserta seluruh komponen masyarakatnya dalam bertindak demi kepentingan pencapaian tujuan negara, harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang dimuat dalam Pancasila yang diwarnai oleh aspirasi-aspirasi keindonesiaan (Fadjar, 2016).
Selain sebagai falsafah negara, Pancasila sebagai- mana pembahasan yang sebelumnya juga berkedudukan sebagai Dasar Negara. Dasar Negara itu sendiri merupakan prinsip yang digunakan
sebagai landasan didirikannya suatu negara, landasan yang menjadi sumber dan prinsip hukum nasional, dan dasar kegiatan penyelenggaraan negara.

Pancasila sebagai Dasar Negara mempunyai sifat imperatif/memaksa, artinya setiap warga Negara wajib tunduk taat kepadanya (Syafi' AS, 2016).Kata "wajib" dalam penyataan tersebut tidak
terkait dengan ketentuan hukum, sehingga tidak berkonseskuensi terhadap diberlakukannya sanksi apabila terbukti tidak ditaati, dan pastinya tidak dapat serta-merta dilakukan (penghukuman) karena memang bukan ketentuan hukum, kecuali memang secara khusus diatur di dalam Undang- Undang maupun Peraturan Perundang-undangan
lainnya. Pernyataan tersebut ditekankan untuk menunjukkan prinsip yang fundamental dalam rangka menjalankan setiap kegiatan bernegara, dan menunjukkan urgensi penggunaan nilai-nilai yang terkandung didalamnya. Dalam konteks Pancasila sebagai Dasar Negara khususnya pada bidang hukum, maka lebih tepat apabila Pancasila diposisikan sebagai indikator untuk menilai suatu
Peraturan Perundang-Undangan.

Diposisikannya ajaran agama dalam Sila
Pertama Pancasila, bukanlah tanpa maksud. Telah jelas dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, ditentukan bahwa Negara (Indonesia)
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketentuan tersebut merupakan penegasan bahwa kehidupan bernegara dan penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan atas ajaran Agama. Sila
Pertama Pancasila merupakan bagian inti dari pancasila yang merepresentasikan sifat religius multikultiralisme. Tanpa tuntutan kejelasan atas Dasar Negara yang kemudian hari dijadikan sebagai
sumber dari segala sumber hukum, Sila Ke-2 sampai dengan Sila Ke-5 sebenarnya telah terakomodir dengan adanya Sila Pertama Pancasila.

Pancasila sama sekali tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama mana pun. "Keragaman dalam hal agama merupakan salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh Bangsa Indonesia,"ujar Fachrul Razi.

mengapa indonesia tidak menjadikan agama sebagai dasar negara?

Hal ini disebabkan Indonesia menganut kebebasaan beragama yang membebaskan rakyat menentukan agama serta kepercayaan masing-masing tetapi tidak boleh tidak mempunyai agama.

Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Said Aqil Siradj menegaskan nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

penegakan syariat Islam dalam bernegara, individu dapat mengupayakannya lewat jalur konstitusi. "Kewajiban kita lewat dakwah, pendidikan, ekonomi. Kewenangan kita adalah mengajarkan masyarakat supaya tidak mencuri, berjudi, membunuh. Dengan begitu, berarti kita telah menegakan syariah,"

Hubungan negara dan agama dalam negara yang berdasarkan Pancasila di mana sila Ketuhanan Yang Maha Esa menegaskan bahwa Indonesia bukanlah negara yang berdasarkan suatu agama dan bukan pula negara yang memisahkan agama dan negara.

Mengapa hukum Islam dijadikan sebagai salah satu sistem hukum dalam pembentukan hukum nasional di Indonesia?

Karena umat Islam adalah umat yang mayoritas di Indonesia, serta mempunyai satu keyakinan bahwa seluruh perintah dan larangan dalam agama akan ditaati. Keyakinan ini akan melahirkan suatu kesatuan faham bahwa ajaran Islam (nilai etika dan hukum) akan diterapkan dalam pelaksanaan kenegaraan.

Dapat ditarik kesimpulan jika kedudukan hukum Islam di Negara Indonesia bisa dibilang cukup tinggi, karena agama Islam memiliki penganut yang sangat banyak, agama Islam merupakan agama yang paling banyak memiliki pengikut di Indonesia, dengan kata lain syariat Islam sudah sangat melekat di masyarakat Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun