Mohon tunggu...
Mutia Rachman
Mutia Rachman Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi nonton film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Negara Indonesia yang Berideologi Pancasila Dalam Memandang Keberadaan Agama

7 Oktober 2024   19:09 Diperbarui: 7 Oktober 2024   22:08 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Said Aqil Siradj menegaskan nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

penegakan syariat Islam dalam bernegara, individu dapat mengupayakannya lewat jalur konstitusi. "Kewajiban kita lewat dakwah, pendidikan, ekonomi. Kewenangan kita adalah mengajarkan masyarakat supaya tidak mencuri, berjudi, membunuh. Dengan begitu, berarti kita telah menegakan syariah,"

Hubungan negara dan agama dalam negara yang berdasarkan Pancasila di mana sila Ketuhanan Yang Maha Esa menegaskan bahwa Indonesia bukanlah negara yang berdasarkan suatu agama dan bukan pula negara yang memisahkan agama dan negara.

Mengapa hukum Islam dijadikan sebagai salah satu sistem hukum dalam pembentukan hukum nasional di Indonesia?

Karena umat Islam adalah umat yang mayoritas di Indonesia, serta mempunyai satu keyakinan bahwa seluruh perintah dan larangan dalam agama akan ditaati. Keyakinan ini akan melahirkan suatu kesatuan faham bahwa ajaran Islam (nilai etika dan hukum) akan diterapkan dalam pelaksanaan kenegaraan.

Dapat ditarik kesimpulan jika kedudukan hukum Islam di Negara Indonesia bisa dibilang cukup tinggi, karena agama Islam memiliki penganut yang sangat banyak, agama Islam merupakan agama yang paling banyak memiliki pengikut di Indonesia, dengan kata lain syariat Islam sudah sangat melekat di masyarakat Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun