Mohon tunggu...
Mutiara Bena
Mutiara Bena Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kenapa Perempuan sebagai Korban Pemerkosaan Selalu Disalahkan?

2 Desember 2018   21:33 Diperbarui: 2 Desember 2018   22:21 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

g. Sila-sila Pancasila

Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri-ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.

  1. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
  2. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
  3. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
  4. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.

Untuk kasus pemerkosaan yang marak sekali terjadi di Indonesia, mengapa sikap masyarakat selalu seolah-olah menyalahkan perempuan atas peristiwa pemerkosaan? Masyarakat selalu menyalahkan perempuan dengan alasan karena korban membuka ruang bagi pelaku untuk berbuat jahat ketika berjalan sendirian ditempat yang sangat sepi. Ketidakberpihakan itulah, menurut Sri, yang menyebabkan pemerintah mengeluarkan kebijakan yang salah kaprah saat terjadi kasus pemerkosaan. Seperti, mengatur pelarangan keluar malam, aturan busana, atau pergi harus ditemani muhrimnya. Padahal yang menjadi inti penyebab terjadinya kekerasan bukan perempuan, tetapi cara pandang laki-laki yang melihat perempuan hanya sebagai obyek seksual.

Kenapa perempuan korban perkosaan selalu disalahkan? Menurut sosiolog dan antropolog dari Unpad, Budi Rajab, hal itu terjadi karena masyarakat kita berpikirnya masih patriarkis. Termasuk para pemimpin, khususnya yang berjenis kelamin laki-laki, sehingga solusinya juga patriarkis.

 "Karena nalarnya, perempuan harus dilindungi, perempuan harus jaga diri, itu mahpatriarkis," kata Budi.

Solusi untuk persoalan itu, kata Budi, tidak perlu jauh-jauh berpikir mengubah pola pikir masyarakat karena hal itu membutuhkan waktu yang cukup lama. Solusi tercepat menurutnya adalah, memberikan hukuman yang seberat-beratnya bagi si pelaku.

"Hukum yang seberat-beratnya, itu aja dulu," katanya singkat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun