Pada Desember 2019, seluruh dunia digemparkan dengan kemunculan sebuah virus baru yang memiliki tingkat penyebaran yang sangat cepat dan tidak terkendali di kota Wuhan, China. Banyak masyarakat yang mulai terjangkit virus ini tanpa disertai gejala, sehingga tanpa sadar mereka akan turut pula menyebarkannya secara luas dengan melakukan kontak secara langsung.Â
Virus ini disebut Covid-19, yang memiliki kepanjangan Corona Virus Disease 2019. Covid-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh SARS-CoV-2,Â
yang merupakan salah satu jenis dari coronavirus. Hingga saat ini, Covid-19 telah bermutasi hingga beberapa kali dan melahirkan varian baru dengan ciri-ciri dan gejala yang berbeda dikarenakan respons virus terhadap perubahan lingkungan, contohnya varian Delta, Omicron, dan yang baru ditemukan akhir-akhir ini adalah varian B.2.
Kemunculan Covid-19 tidak hanya membuat keresahan di bidang medis, namun juga sosial, budaya, dan ekonomi. Saking pesatnya penyebaran dan jumlah korban virus ini, Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (disingkat WHO) pada 11 Maret 2020Â
menyatakan bahwa Covid-19 adalah virus yang menyebabkan terjadinya sebuah pandemic global. Akibatnya, negara seperti China, United States, Australia, bahkan Indonesia dan beberapa negara lainnya harus melakukan lockdown pada jalur darat, udara, dan laut.Â
Dampak dari lockdown akibat pandemi Covid-19 ini menjalar ke berbagai sektor kehidupan yang hampir semuanya saling berkaitan, contohnya pusat-pusat ritel dan tempat sosial di ruang publik dibatasi dan ditutup sementara, kegiatan masyarakat di ruang publik dihentikan, bahkan kegiatan belajar-mengajar terpaksa harus dilakukan dengan metode live online meeting atau daring guna mengurangi risiko penularan.
Di Indonesia sendiri, pemerintah memberlakukan beberapa protokol kesehatan yang wajib dipatuhi seluruh masyarakat dalam mengupayakan penekanan jumlah kasus Covid-19 yang kian melonjak setiap harinya. Diantaranya ada aturan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak minimal 1 meter. Hingga pada awal tahun 2021,Â
pemerintah mewajibkan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (disingkat PPKM) untuk menangani pandemi Covid-19 di Indonesia. Sebelum pelaksanaan PPKM, pemerintah telah melaksanakan terlebih dahuluÂ
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlangsung di sejumlah wilayah di Indonesia. Sejak Januari 2021, PPKM telah mengalami beberapa kali tahapan, yakni PPKM (I dan II), PPKM Mikro (I-XIII), PPKM Darurat, serta PPKM level 1-4.
PPKM ini membuat sebagian masyarakat melakukan aktivitas yang biasanya dilakukan di publik menjadi di dalam rumah. Mulai dari Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), Work From Home (WFH), hingga ke pedagang yang mulai menjajakan bisnisnya secara online agar dapat terus melanjutkan usahanya. Alhasil, masyarakat dari segala jenis kalangan danÂ
berbagai rentang usia cenderung menghabiskan waktunya dengan menggunakan gadgetnya dan berselancar di dunia maya. Setiap tahunnya, teknologi berkembang pesat dengan menawarkan fitur-fitur baru yang berguna untuk memudahkan pekerjaan manusia.Â