Mohon tunggu...
Mutiara Aisha
Mutiara Aisha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peran dan Pengaruh Pajak terhadap APBN

7 April 2022   21:23 Diperbarui: 7 April 2022   21:37 1035
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Sebuah negara pasti membutuhkan anggaran untuk membangun negaranya menjadi lebih maju lagi maupun memenuhi kebutuhan negara tersebut. Oleh karena itu pasti juga dibutuhkan pemasukan sebagai sumber dari pemakaian biaya tersebut. Seperti di Indonesia, dalam memenuhi keperluan negara, Indonesia menggunakan 3 sumber sebagai pendapatan negara.  

Sumber pendapatan yang pertama adalah pajak. Yang selanjutnya ada sumber penerimaan negara bukan pajak atau yang biasa disingkan menjadi PNPB ini dapat berupa minyak dan gas bumi, laba badan usaha milik negara (BUMN), pendapatan badan layanan umum atau BLU, PNBP SDA non migas serta PNPB lainnya. Yang terakhir ada pendapatan yang berasal dari hibah yaitu pendapatan yang berasal dari pihak lain secara sukarela tanpa ada kewajiban apapun.

Dalam mengatur anggaran negara Indonesia, pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2013 dalam bab 1 pasal 1 nomor 1 menyebutkan bahwa pemerintah membuat sebuah Lembaga rencana keuangan tahunan pemerintah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diberi nama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau disingkat sebagai APBN. 

Dasar hukum Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) ini mengacu pada ketentuan Pasal 23 ayat 1 Undang -- Undang Dasar 1945 yang sekarang diubah menjadi Pasal 23 ayat 1,2 dan 3 Amandemen Undang -- Undang Dasar 1945. APBN disusun dalam 1 tahun periode yaitu dari 1 Januari sampai 31 Desember dan dilaksanakan pada satu tahun sebelum anggaran tersebut dilksanakan.

 Lembaga ini diciptakan dengan tujuan mengatur pendapatan dan pengeluaran (belanja) negara agar terjadi peningkatan produksi dan kesempatan kerja serta peningkatan pertumbuhan ekonomi sehingga terwujudnya kesejahteraan pada masyarakat.

APBN pun memiliki 6 fungsi yang tercantum dalam pasal 3 ayat 4 Undang -- Undang Nomor 17 tahun 2003 mengenai Keuangan Negara. Fungsi tersebut, antara lain:

  • Sebagai otorisasi yang berarti anggaran negara adalah dasar pelaksanaan pendapatan dan belanja pada tahun yang ditentukan.
  • Sebagai perencanaan negara yaitu menjadi pedoman bagi pengaturan dalam perencanaan kegiatan pada tahun yang ditentukan.

  • Sebagai pengawas karena anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah penyelenggaraan pemerintah sudah sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.

  • Kemudian anggaran harus ditujukan untuk meminimalisir pengangguran, pemborosan sumber daya dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi perekonomian.

  • Sebagai kebijakan anggaran negara diwajibkan memperhatikan rasa adil dan kepatutan
  • Sebagai stabilisasi yaitu anggaran dijadikan alat guna memelihara dan pengupayaan keseimbangan dasar ekonomi.

Salah satu sumber pendapatan yang dikelola oleh APBN ini adalah pajak. Pajak sendiri mempunyai peran yang sangat penting dalam hal pendapatan negara ini. Karena pajak menempati presentase tertinggi dari total pendapatan yaitu mencapai 80% atau lebih. 

Presentase pajak yang tinggi ini pun terdiri dari berbagai macam pajak, diantaranya adalah pendapatan dari Pajak Penghasilan (PPh). Ada juga pendapatan dari cukai yaitu biaya yang dipungut terhadap barang tertentu oleh pemerintah. Selanjutnya ada pendapatan dari Pajak Pertambahan Nilai atau biasa disingkat dengan PPN. 

Kemudian ada pula pendapatan dari bea masuk dan juga bea keluar. Bea adalah pemungutan biaya oleh pemerintah terhadao ekspor dan impor. Bea ini termasuk salah satu penyumbang yang cukup besar dalam APBN. Bea masuk lebih besar dikarenakan pemerintah berupaya untuk meminimalisir barang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia (ekspor) serta memaksimalkan potensi luar negeri (impor). 

Berbeda dengan bea ekspor yang lebih kecil karena hanya dikenakan pada barang mentah dan setengah jadi saja. PPN ini biasanya tidak dikenakan dalam produk -- produk kreatif maupun UMKM karena pemerintah ingin membantu memaksimakan dan meningkatkan potensi ekonomi yang ada di dalam negeri. 

Lalu pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mana pajak ini memungut biaya hampir semua dari tanah dan bangunan yang dimanfaatkan atau digunakan oleh orang pribadi maupun badan negara atau swasta. Yang terakhir ada pendapatan pajak lainnya yaitu pemungutan pajak yang tidak ada didalam salah satu pajak -- pajak yang sudah disebutkan tadi.

Peran pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini sangat penting seperti yang dijelaskan diatas bahwa pajak memegang presentase terbesar dalam penyumbang pendapatan dan diharapkan jika negara mendapat balasan yang setimpal atas pembayaran pajak atau diharapkan dapat terealisasikanny afungsi APBN. 

Dengan hal ini maka dapat dilihat bahwa ekonomi atau bagaimana program pertumbuhan negara Indonesia ini tidak dapat terlepas dari banyak sedikitnya pajak yang didapatkan. Dan karena APBN merupakan Lembaga yang dibentuk guna menyeimbangkan atau menstabilkan antara pendapatan negara dengan belanja (pengeluaran) negara. 

Yang dimaksud disini adalah bagaimana sebisa mungkin saldo tersebut bernilai nol. Tetapi hal tersebut sangatlah susah dicapai hingga terbilang tidak mungkin. Oleh karena itu sering terjadi pendapatan lebih besar dibandingkan pembelanjaan (surplus) dan pembelanjaan yang lebih besar dibandingkan dengan pendapatan (defisit). 

Adanya tambahan dana pinjaman dalam antisipasi APBN di pembiayaan anggaran sebagai antisipasi ini menambah lebih banyak lagi terjadinya defisit didalam APBN. 

Karena itu pemerintah Indonesia selain melakukan pemberian atau penyaluran dana biaya investasi sebagai bentuk dukungan agar terjadi peningkatan ekonomi di Indonesia. Dicatat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Januari 2022 penerimaan pajak mencapai Rp109,1 triliun. Jumlah ini telah tumbuh sebanyak 8,23% dari target yang semula sebesar Rp1.265 triliun dengan rincian sebagai berikut:

  • Pajak Penghasilan (PPh) non migas mencapai Rp61,14 triliun dengan kenaikan yang tinggi yaitu 56,7% dibandingkan dengan tahun lalu sejumlah Rp39,02 triliun dengan kontraksi sebesar 15,75%.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mengalami pertumbuhan yang cukup tinggi sebesar Rp38,43 triliun atau 45,86% dibandingkan tahun lalu yang mengalami kontraksi 14,88% atau Rp26,35 triliun.
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mengalami kontraksi sebesar RP59 miliar atau 20,56% dibandingkann periode sebelumnya tercatat Rp74 miliar atau 14,6%.
  • PPh migas mencapai Rp,95 triliun atau tumbuh 281,23% dibandingkan periode yang lalu yang mengalami kontraksi 19,83% atau Rp2,35 triliun.

Jika dilihat secara keseluruhan, pada periode ini banyak yang megalami penaikan dalam pendapatan pajak negara. Ini merupakan hal yang baik dan menguntungkan negara dalam membantu menstabilkan pengelolaan APBN. Kemungkinan penuruan tahun lalu diakibatkan oleh adanya pandemi covid -- 19 dimana ekonomi Indonesia mengalami banyak penurunan karena menurunnya transaksi yang dilakukan oleh masyarakat. 

Penurunan tersebut juga mempengaruhi fungsi APBN karena pendpatan negara menajadi terhambat. Jadi kenaikan dan penurunan dari pendapatan pajak negara sangat mempengaruhi kestabilan APBN. Oleh karena itu diperlukan kesadaran dalam masyarakat dalam pembayaran pajak demi tercapainya kondisi ekonomi yang sejahterah. Karena pembayaran pajak yang disiplin oleh masyarakat akan berkontribusi besar dalam program penstabilan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun