Mohon tunggu...
Mutia EkaPramandita
Mutia EkaPramandita Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

saya suka dengan hal2 yang bersinggungan dengan seni dan kebudayaan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi dan Hukum Ekonomi Syari'ah

14 Desember 2022   07:57 Diperbarui: 14 Desember 2022   07:59 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Apa itu efektivitas Hukum dalam masyarakat dan syarat-syaratnya? 

Efektivitas hukum dapat diartikan dengan kemampuan hukum untuk menciptakan atau melahirkan keadaan atau situasi seperti yang dikehendaki atau diharapkan oleh hukum.Dalam kenyataannya, hukum itu tidak hanya berfungsi sebagai sosial kontrol, tetapi dapat juga menjalankan fungsi perekayasaan sosial (social-engineering atau instrument of change). Dengan demikian, efektivitas hukum itu dapat dilihat baik dari sudut fungsi sosial kontrol maupun dari sudut fungsinya sebagai alat untuk melakukan perubahan. 

Jadi Efektivitas Hukum dalam masyarakat yaitu bahwa orang benar- benar berbuat sesuai dengan norma-norma hukum sebagaimana mereka harus berbuat, bahwa norma-norma itu benar-benar diterapkan dan dipatuhi oleh masyarakat. 

Syarat agar hukum menjadi efektif : 

a) Undang - Undang dirancang dengan baik, memberi kepastian, mudah dipahami dan kaidahnya jelas; 

b) Undang - Undang bersifat larangan (prohibitur) serta bukan memperbolehkan (mandatur); 

c) Sanksi harus sesuai dengan tujuan. 

2. Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah ! 

Pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan membutuhkan media yang dekat dengan masyarakat untuk membantu mengentaskan kemiskinan. Adanya BUMDes di pedesaan diharapkan mampu untuk membentuk kesejahteraan masyarakat. Namun maraknya praktik kredit macet di BUMDes menjadikan tujuan awal menjadi sedikit terhambat. Penegakan hukum dalam praktiknya tidak berjalan dengan efektif meskipun ada sanksi telah diatur dalam perjanjian kredit, namun sanksi tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Dalam praktik kredit macet ini untuk mengetahui faktor apa saja yang menjadi alasan maraknya praktik kasus kredit macet di BUMDes dan untuk mengetahui bagaimana tingkat kesadaran hukum masyarakat terhadap kesepakatan pada perjanjian kredit serta untuk mengetahui bagaimana upaya penyelesaian kredit macet pada BUMDes menurut sudut pandang sosiologi dan hukum Islam. Kredit macet dipengaruhi oleh budaya atau kultur masyarakat yang mempengaruhi kepatuhan dan kesadaran hukum.

3. Apa itu hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah? Apa yang melatarbelakangi munculnya progressive Law di indonesia? 

Bahwa, hukum di Indonesia timpang sebelah atau dalam kutip "tumpul ke atas runcing ke bawah". Maksud dari istilah ini adalah salah satu kenyataan bahwa keadilan di negeri ini lebih tajam menghukum masyarakat kelas bawah daripada pejabat tinggi. 

Hukum tumpul keatas dan tajam kebawah adalah bahwa hukum hanya selalu memihak orang yang mempunya jabatan tinggi atau berduit banyak sedangkan yang masyarakat miskin tidak. Sehingga tidak ada keadilan.

Hukum dapat disebut tumpul ke atas dan tajam ke bawah adalah karenan sebab, banyak kasus ekonomi kelas menengah atas yang melanggar hukum hanya mendapat penilaian ringan, namun sebaliknya terjadi pada masyarakat kelas menengah ke bawah. 

Hukum memang seharusnya tajam terhadap siapapun tanpa membedakan status sosial, apabila seseorang melakukan tindakan kejahatan, sudah semestinya orang tersebut dihukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Salah satu cara untuk mengatasi hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah yaitu dengan memaksimalkan kembali fungsi aparat penegak hukum dan memperberat hukuman bagi koruptor dan penerima suap serta mencopot semua aparat Negara yang terbukti melakukan korupsi dan menerima suap. Dan juga setiap warga negara wajib menaati UUD pasal 28 D ayat 1.

Gagasan Hukum Progresif muncul karena prihatin terhadap kualitas penegakan hukum di Indonesia terutama sejak terjadinya reformasi pada pertengah tahun 1997.Munculnya gagasan hukum progresif ini dilatarbelakangi dari keadaan hukum Indonesia pasca reformasi yang tidak kunjung mendekati tujuan ideal yaitu hukum yang mensejahterakan masyarakat.

4. Perbedaan Law anf Social Control, Socio legal dan legal prulalisme! 

Kontrol sosial (social control) adalah suatu upaya teknik dan strategi yang mencegah perilaku manusia untuk menyimpang dalam masyarakat. Kontrol sosial terjadi dimanapun, contohnya: keluarga, sekolah, masyarakat. 

Hukum sebagai alat kontrol sosial memberikan arti bahwa Hukum merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku ini dapat di definisikan sebagai sesuatu yang menyimpang terhadap aturan hukum. Sebagai akibatnya, hukum dapat memberikan sanksi atau tindakan terhadap si pelanggar.

sosio legal merupakan pendekatan penelitian ilmu hukum yang menggunakan bantuan ilmu-ilmu sosial. Karena berasal dari interdisiplin ilmu, kajian sosio legal kini menjadi tren di kalangan para penstudi ilmu hukum. kajian sosio-legal sangat diperlukan untuk dapat meningkatkan kinerja sistem-sistem hukum. Para ahli hukum tidak dapat bergerak sendirian untuk mengemudikan sistem-sistem hukum menuju penerapan yang efektif, kepastian hukum dan keadilan sosial.

Legal Pluralisme atau Pluralisme hukum adalah Berlakunya banyak sistem hukum bagi semua golongan dalam satu wilayah, khususnya di Indonesia yaitu secara bersamaan berlaku beberapa sistem hukum, yaitu hukum adat, hukum Islam dan hukum Barat.

Pluralisme hukum di Indonesia ini berupa hukum Keperdataan, hukum Pidana, hukum Adat, hukum Tata Negara, hukum Administrasi Negara, hukum Internasional serta hukum-hukum lainnya. Secara sederhana, pluralisme hukum hadir sebagai kritikan terhadap sentralisme dan positivisme dalam penerapan hukum kepada rakyat.

Konsep pluralisme salah satunya diterapkan di Indonesia. Indonesia merupakan negara yang memiliki berbagai etnis dan ras. Oleh sebab itu, pluralisme diterapkan agar masyarakat saling menghargai satu sama lain dan untuk meminimalisir terjadinya konflik di dalam masyarakat.

Mahfud MD mengungkapkan bahwa Indonesia adalah laboratorium pluralisme karena kemajemukan yang dipersatukan mencakup ribuan pulau-pulau dengan berbagai kekayaan alam (geografi) serta manusia dengan berbagai ikatan primodial dan budayanya (demografi). 

Contoh penerapan dari pluralisme yaitu seperti saling menghargai serta menghormati adanya perbedaan suku, ras, agama, maupun adat istiadat. Kemudian tidak memaksakan kehendak kita pada orang lain serta menghormati pendapat yang berbeda termasuk dalam pluralisme. Sebagai masyarakat Indonesia yang hidup di tengah kemajemukan, sudah seharusnya kita tidak mengejek orang lain yang memiliki perbedaan keyakinan, agama, ras dan budaya. Sebaliknya, kita harus bertoleransi dan saling menghormati

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun