Mohon tunggu...
Mutia EkaPramandita
Mutia EkaPramandita Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

saya suka dengan hal2 yang bersinggungan dengan seni dan kebudayaan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi dan Hukum Ekonomi Syari'ah

14 Desember 2022   07:57 Diperbarui: 14 Desember 2022   07:59 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum tumpul keatas dan tajam kebawah adalah bahwa hukum hanya selalu memihak orang yang mempunya jabatan tinggi atau berduit banyak sedangkan yang masyarakat miskin tidak. Sehingga tidak ada keadilan.

Hukum dapat disebut tumpul ke atas dan tajam ke bawah adalah karenan sebab, banyak kasus ekonomi kelas menengah atas yang melanggar hukum hanya mendapat penilaian ringan, namun sebaliknya terjadi pada masyarakat kelas menengah ke bawah. 

Hukum memang seharusnya tajam terhadap siapapun tanpa membedakan status sosial, apabila seseorang melakukan tindakan kejahatan, sudah semestinya orang tersebut dihukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Salah satu cara untuk mengatasi hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah yaitu dengan memaksimalkan kembali fungsi aparat penegak hukum dan memperberat hukuman bagi koruptor dan penerima suap serta mencopot semua aparat Negara yang terbukti melakukan korupsi dan menerima suap. Dan juga setiap warga negara wajib menaati UUD pasal 28 D ayat 1.

Gagasan Hukum Progresif muncul karena prihatin terhadap kualitas penegakan hukum di Indonesia terutama sejak terjadinya reformasi pada pertengah tahun 1997.Munculnya gagasan hukum progresif ini dilatarbelakangi dari keadaan hukum Indonesia pasca reformasi yang tidak kunjung mendekati tujuan ideal yaitu hukum yang mensejahterakan masyarakat.

4. Perbedaan Law anf Social Control, Socio legal dan legal prulalisme! 

Kontrol sosial (social control) adalah suatu upaya teknik dan strategi yang mencegah perilaku manusia untuk menyimpang dalam masyarakat. Kontrol sosial terjadi dimanapun, contohnya: keluarga, sekolah, masyarakat. 

Hukum sebagai alat kontrol sosial memberikan arti bahwa Hukum merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku ini dapat di definisikan sebagai sesuatu yang menyimpang terhadap aturan hukum. Sebagai akibatnya, hukum dapat memberikan sanksi atau tindakan terhadap si pelanggar.

sosio legal merupakan pendekatan penelitian ilmu hukum yang menggunakan bantuan ilmu-ilmu sosial. Karena berasal dari interdisiplin ilmu, kajian sosio legal kini menjadi tren di kalangan para penstudi ilmu hukum. kajian sosio-legal sangat diperlukan untuk dapat meningkatkan kinerja sistem-sistem hukum. Para ahli hukum tidak dapat bergerak sendirian untuk mengemudikan sistem-sistem hukum menuju penerapan yang efektif, kepastian hukum dan keadilan sosial.

Legal Pluralisme atau Pluralisme hukum adalah Berlakunya banyak sistem hukum bagi semua golongan dalam satu wilayah, khususnya di Indonesia yaitu secara bersamaan berlaku beberapa sistem hukum, yaitu hukum adat, hukum Islam dan hukum Barat.

Pluralisme hukum di Indonesia ini berupa hukum Keperdataan, hukum Pidana, hukum Adat, hukum Tata Negara, hukum Administrasi Negara, hukum Internasional serta hukum-hukum lainnya. Secara sederhana, pluralisme hukum hadir sebagai kritikan terhadap sentralisme dan positivisme dalam penerapan hukum kepada rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun