Revenge porn adalah penyebaran konten pornografi tanpa persetujuan yang bersangkutan. Berupa foto atau video sebagai wujud kecemburuan, balas dendam, maupun rasa tidak terima.
Penyebaran foto atau video pornografi ini umumnya disertai dengan ancaman. Tujuannya untuk mempermalukan, melecehkan, mengintimidasi, hingga menyuap.
Selain itu, hubungan abusive dalam suatu hubungan, salah satu pihaknya berusaha mengendalikan atau menguasai pihak lainnya dengan berperilaku negatif. Hubungan ini umumnya ditandai dengan tindakan kekerasan, secara fisik, verbal, maupun seksual.
Saat ini, revenge porn dan abusive tidak hanya dilakukan oleh orang asing yang akan menyerang kita. Namun, orang terdekatlah yang justru dapat dengan mudah membahayakan kita.Â
Sebab beberapa pelaku kasus revenge porn dan abusive menganggap sudah dekat dengan kita, hendak melakukan seenak-enaknya terhadap kita.
Selain itu, biasanya tindakan pelaku revenge porn dan abusive tidak terima atas suatu peristiwa.Â
Kasus ini dialami oleh Aulia Rahmi Putri yang mendapat perlakuan buruk dari mantan kekasihnya. Pelaku bernama Ahmad Risaldi Suat atau yang memiliki nama panggung DJ East Blake.Â
DJ East Blake ditetapkan sebagai tersangka kasus revenge porn setelah menyebarkan foto dan video porno mantan pacarnya. Tidak hanya itu, ia juga melakukan tindakan kriminal kekerasan dan ancaman bunuh diri terhadap sang korban.
Selama pacaran, sang pelaku sering berbuat selingkuh. Ketika terjadi perdebatan sang pelaku selalu melakukan tindak kekerasan secara fisik terhadap korban.Â
Pukulan tiap pukulan yang dihantam ke korban, membuat akhirnya korban memutuskan hubungan yang tidak sehat itu.Â