Mohon tunggu...
Mutia Kusuma Dewi
Mutia Kusuma Dewi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya traveling, menonton drama

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku: Dasar - Dasar Sosiologi Hukum Makna Dialog antara Hukum & Masyarakat (Sabian Utsman)

1 Oktober 2024   11:00 Diperbarui: 1 Oktober 2024   11:05 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag

Nama: Mutia Kusuma Dewi

NIM: 222111215

Kelas: HES 5F

IDENTITAS BUKU

Judul Buku: Dasar -- Dasar Sosiologi Hukum Makna Dialog antara Hukum dan Masyarakat

Penulis: Sabian Utsman

Jumlah Halaman: 405 hal

Penerbit: Pustaka Belajar

Tahun Terbit: Cetakan ke-3, Maret 2016

ISBN : 978-602-8300-92-6

HASIL REVIEW

Pengantar buku ini ditulis oleh Prof. H. Soetando Wignjosoebroto, yang memberikan gambaran tentang pentingnya sosiologi hukum dalam memahami interaksi antara hukum dan masyarakat. Ia menekankan bahwa sosiologi hukum bukan hanya tentang teori-teori hukum, tetapi juga tentang bagaimana hukum berinteraksi dengan kehidupan sosial dan budaya masyarakat.

Buku ini dibagi menjadi beberapa bab yang membahas secara mendalam tentang sosiologi hukum. Sabian Utsman, sebagai penulis, mengemukakan konsep dialog antara hukum dan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa hukum tidak hanya merupakan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, tetapi juga merupakan hasil dari interaksi sosial yang kompleks. Utsman menggunakan contoh dan studi kasus untuk menjelaskan bagaimana hukum dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial dan budaya.

Sabian Utsman juga mengembangkan konsep "dialog" antara hukum dan masyarakat. Ia menunjukkan bahwa hukum tidak statis, melainkan dinamis dan terus berubah sesuai dengan perubahan sosial dan budaya. Utsman menggunakan teori-teori sosiologi seperti Durkheim, Weber, dan Marx untuk memahami bagaimana hukum berinteraksi dengan struktur sosial dan ekonomi masyarakat.

BAB 2 KONSEP DASAR SOSIOLOGI HUKUM

Di bab kedua, ada beberapa sub-bab yang ditulis oleh penulis. Pertama penulis membahas sekilas kelahiran sosiologi, bagaimana Gambaran  awal pengenalan sosiologi sebagai dasar memahami kajian -kajian sosiologi : Era Pemikiran Filsafat, Era Renainsance, Era pertumbuhan Displin di Prancis, dan Perkembangan Sosiologi di jerman. Serta menuliskan siapa saja perintis sosiologi. Penulis juga menunjukkan pengertian dari sosiologi hukum dari berbagai segi : ontologi, epistemology, aksiologi.

BAB III KEGUNAAN TEORI DAN SOSIOLOGI HUKUM SEBAGAI ALAT MEMAHAMI PERKEMBANGAN MASYARAKAT

Dalam BAB 3, Bab ini dimulai dengan penjelasan tentang pentingnya memahami konteks sosial dalam penerapan hukum. Penulis menekankan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari kondisi sosial di mana ia berlaku. Dalam hal ini, sosiologi berfungsi sebagai alat analisis yang membantu menjelaskan bagaimana norma-norma hukum dapat diterima, ditolak, atau dimodifikasi oleh masyarakat.Selanjutnya, Penulis memberikan contoh konkret dari berbagai kasus di mana aplikasi sosiologi terbukti efektif dalam menyelesaikan masalah hukum. Misalnya, penulis menyebutkan bagaimana penelitian sosiologis tentang perilaku masyarakat dapat membantu dalam merumuskan kebijakan publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan warga. Ini menunjukkan bahwa pendekatan sosiologis tidak hanya relevan untuk akademisi tetapi juga bagi praktisi hukum dan pembuat kebijakan.

Penulis berhasil menekankan pentingnya konteks sosial dalam studi hukum dan memberikan contoh-contoh yang relevan untuk memperkuat argumennya. Meskipun ada ruang untuk pengembangan lebih lanjut dalam hal kedalaman analisis, bab ini tetap menjadi bagian penting dari buku ini yang layak dibaca oleh mahasiswa dan praktisi hukum.

BAB IV DASAR -- DASAR SOSIOLOGI HUKUM

Dalam bab ini penulis menjelaskan tentang Pengertian, Perkembangan, dan, Ruang Lingkup Sosiologi Hukum. Kita ulas sedikit isi yang ada di bab ini,  Pertama ada beberapa ahli berpendapat mengenai pengertian dari sosiologi hukum, selanajutnya disini penulis juga menunjukkan bahwa pertumbuhan dan perkembangan sosiologi hukum diawali oleh pemikiran seorang ahli yang Bernama anzilotti. Penulis juga membahas apa itu ruang lingkup sosiologi hukum,  ruang lingkup hukum hubungan antara hukum dengan gejala-gejala sosial sehingga membentuk ke dalam suatu Lembaga sosial. Terakhir penulis juga membahs msnfaat sosiologi hukum dan perbedaan hukum sebagai fakta hukum dan hukum sebagai fakta sosial.

BAB V STUDI DAN PEMIKIRAN HUKUM

Penulis dalam bab ini membahas karakteristik studi hukum secara sosiologis, selanjutnya ada pemikiran pemikiran sosiologi hukum, disini penulis menyebutkan ada 2 tokoh yaitu Emile Durkheim dan Max Weber. Ada pula pemikiran ahli filasafat hukum dan ilmu hukum, dalam bagian ini penulis mengungkapkan penyebab mengapa beberapa tokoh ahli melibtakn diri dalam pemikiran filsafat hukum dan ilmu hukum, lantaran adanya kebimbangan akan kebenaran dan keadilan dari hukum yang berlaku.  

BAB VI ANATOMI SOSIAL DAN HUKUM

Dalam bab ini, penulis membahas  yang pertama startfikasi dalam Masyarakat dan hukum, Di dalam himpuanan Masyarakat tersebut terdapat kelompok-kelompok sosial yang terjadi atas dasar proses interaksi dan pengalaman. Penulis juga menjelaskan struktur sosial dan hukum, hubungan kaidah-kaidah dan hukum dan hubungan Lembaga -- Lembaga sosial dengan hukum

BAB VII HUKM DAN PERUBAHAN SOSIAL SERTA INTERAKSI ANTARA HUKUM NEGARA

Dalam bab ini penulis membahas penerapan hukum dan perubahan Masyarakat, konflik dan perubahan hukum, serta peranan hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat

BAB VIII MANUSIA, KERJA, DAN HUKUM

Penulis dalam bab ini penulis menyimpulkan Manusia adalah sebagai makhluk bertindak yang bukan saja merespons tetapi juga beraksi dan dengan aksinya itu, maka terciptalah satuan-satuan kerja yang diciptakan untuk manusia itu sendiri. Dalam hal kerja tidaklah semata dilihat sebagai aktivitas fisik, tetapi juga sosial yang terorganisir dalam sistem sesuai kondisi yang berkembang.

Dalam hubungan kerja, dengan bekerja keras adalah jalan untuk membangun diri baik kepercayaan diri, implikasinya terhadap gairah perintah agama yang suci, maupun wujud syukur kepada Allah SWT, demi- kian juga konsekuensi doktrin Calvinisme (innerwordly osceticien) yang menempatkan entitas manusia ber- makna "intenspikasi pengabdian agama yang dijalan- kan dalam proses kegairahan kerja". Konsekuensi kerja keras adalah perubahan dan dengan perubahan juga sebagai stimulan untuk meningkatkan diferen- siasi struktur sosial (dari masyarakat agraris ke masya- rakat industri).

Sistem kontrol hukum perburuhan dan scientific management adalah jawaban yang representatif untuk kerja buruh yang sekaligus kontrol produksi, namun kelemahannya antara lain mengabaikan keyakinan, moral, dan nilai sosial yang justru melekat dalam diri buruh itu sendiri. Oleh karena itu keberadaan per- aturan-perundangan dan manajemen perburuhan tersebut perlunya nilai-nilai atau prinsip-prinsip hubungan atas dasar kemanusiaan.

BAB IX PROBLEMATIKA BERHUKUM DI INDONESIA

Dalam bab ini, menyimpulkan Teori-teori hukum aliran positivisme adalah paradig ma saintifik yang merambah pada tataran pemikiran ketertiban bermasyarakat bersejalan dengan tertib hukum Sejak abad 19. Kaitan dengan penegakan hukum di Indonesia, paradigma tunggal legal positivism bukanlah berarti tidak baik, namun secara fungsionalnya dalam beramahami, menganalis, dan lebih dalam untuk mengon trol karakteristik kehidupan yang pluralistik berformat regional, nasional, maupun global adalah sudah tidak memadai dan perlunya pemikiran alernatif. Banyak aliran hukum yang digagas para ahli, misalkan meramu; aliran legal positivism, aliran Freie Rechtsbewegung, aliran Rechtsvinding, atau aliran-aliran dalam format lain yang sejatinya sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia seutuhnya.

Penegakan supremasi hukum adalah sebuah upaya manusia untuk menggapai keteraturan atau ketertiban yang dibutuhkannya. Dalam hal mana penegakan tersebut, yang pokok adalah menyinergikan ketiga pilarnya; peraturan-perundangan, aparat penegak hukum, dan budaya hukum masyarakatnya.

 BAB X PENELITIAN SOSIOLOGI HUKUM

Dalam bab terakhir ini, penulis memberikan gamban tentang penelitiannya

Buku "Dasar-Dasar Sosiologi Hukum: Makna Dialog Antara Hukum & Masyarakat, Dilengkapi Proposal Penelitian Hukum" oleh Sabian Utsman adalah sumber yang sangat berguna bagi mahasiswa dan dosen yang ingin memahami dasar-dasar sosiologi hukum dan melakukan penelitian hukum yang baik. Buku ini memiliki struktur yang sistematis, contoh proposal yang lengkap, dan kualitas yang tinggi, sehingga sangat relevan dan berguna dalam bidang ilmu hukum.

Buku ini dikenal memiliki kualitas yang tinggi karena ditulis oleh seorang dosen yang berpengalaman dan memiliki reputasi baik dalam bidang sosiologi hukum. Buku ini juga telah mendapat pujian dari para pencinta ilmu hukum karena memberikan informasi yang akurat dan lengkap tentang dasar-dasar sosiologi hukum. Buku ini juga  relevan karena menjelaskan hubungan antara hukum dan masyarakat secara mendalam. Dengan demikian, buku ini dapat membantu mahasiswa memahami bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial dan ekonomi, serta bagaimana melakukan penelitian hukum yang efektif.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun