Mohon tunggu...
Mutia Kusuma Dewi
Mutia Kusuma Dewi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya traveling, menonton drama

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku: Dasar - Dasar Sosiologi Hukum Makna Dialog antara Hukum & Masyarakat (Sabian Utsman)

1 Oktober 2024   11:00 Diperbarui: 1 Oktober 2024   11:05 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BAB V STUDI DAN PEMIKIRAN HUKUM

Penulis dalam bab ini membahas karakteristik studi hukum secara sosiologis, selanjutnya ada pemikiran pemikiran sosiologi hukum, disini penulis menyebutkan ada 2 tokoh yaitu Emile Durkheim dan Max Weber. Ada pula pemikiran ahli filasafat hukum dan ilmu hukum, dalam bagian ini penulis mengungkapkan penyebab mengapa beberapa tokoh ahli melibtakn diri dalam pemikiran filsafat hukum dan ilmu hukum, lantaran adanya kebimbangan akan kebenaran dan keadilan dari hukum yang berlaku.  

BAB VI ANATOMI SOSIAL DAN HUKUM

Dalam bab ini, penulis membahas  yang pertama startfikasi dalam Masyarakat dan hukum, Di dalam himpuanan Masyarakat tersebut terdapat kelompok-kelompok sosial yang terjadi atas dasar proses interaksi dan pengalaman. Penulis juga menjelaskan struktur sosial dan hukum, hubungan kaidah-kaidah dan hukum dan hubungan Lembaga -- Lembaga sosial dengan hukum

BAB VII HUKM DAN PERUBAHAN SOSIAL SERTA INTERAKSI ANTARA HUKUM NEGARA

Dalam bab ini penulis membahas penerapan hukum dan perubahan Masyarakat, konflik dan perubahan hukum, serta peranan hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat

BAB VIII MANUSIA, KERJA, DAN HUKUM

Penulis dalam bab ini penulis menyimpulkan Manusia adalah sebagai makhluk bertindak yang bukan saja merespons tetapi juga beraksi dan dengan aksinya itu, maka terciptalah satuan-satuan kerja yang diciptakan untuk manusia itu sendiri. Dalam hal kerja tidaklah semata dilihat sebagai aktivitas fisik, tetapi juga sosial yang terorganisir dalam sistem sesuai kondisi yang berkembang.

Dalam hubungan kerja, dengan bekerja keras adalah jalan untuk membangun diri baik kepercayaan diri, implikasinya terhadap gairah perintah agama yang suci, maupun wujud syukur kepada Allah SWT, demi- kian juga konsekuensi doktrin Calvinisme (innerwordly osceticien) yang menempatkan entitas manusia ber- makna "intenspikasi pengabdian agama yang dijalan- kan dalam proses kegairahan kerja". Konsekuensi kerja keras adalah perubahan dan dengan perubahan juga sebagai stimulan untuk meningkatkan diferen- siasi struktur sosial (dari masyarakat agraris ke masya- rakat industri).

Sistem kontrol hukum perburuhan dan scientific management adalah jawaban yang representatif untuk kerja buruh yang sekaligus kontrol produksi, namun kelemahannya antara lain mengabaikan keyakinan, moral, dan nilai sosial yang justru melekat dalam diri buruh itu sendiri. Oleh karena itu keberadaan per- aturan-perundangan dan manajemen perburuhan tersebut perlunya nilai-nilai atau prinsip-prinsip hubungan atas dasar kemanusiaan.

BAB IX PROBLEMATIKA BERHUKUM DI INDONESIA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun