Menurut Muhammad Djafar Saidi, Pajak berganda internasional dapat dihindari dengan menggunakan saluran hukum yang telah ditentukan.Â
Pencegahan pajak berganda internasional tidak boleh mengesampingkan asas-asas hukum pengenaan pajak, karena mengandung prinsip yang sangat mendalam dalam pengenaan pajak yang dilakukan di tiap negara.
Dalam pajak internasional, ada beberapa cara yang dilakukan untuk meringankan pemajakan berganda yaitu :
1. Cara unilateral (sepihak)
Cara ini dilakukan dengan membuat peraturan dan ketentuan untuk menghindari double taxation dengan prosedur yang jelas yang memiliki kekuatan hukum dan ditetapkan sendiri oleh negara tersebut. Keuntungannya adalah pembuatannya lebih mudah karena membuatnya tanpa ada urusan dengan negara lain.Â
Kemudian pelaksanaannya lebih mudah karena berlandaskan Undang -- undang di negara tersebut. Kemudian kerugiannya adanya beberapa aspek yang memang tidak bisa dibuat sepihak, lalu karena peraturan unilateral hanya bisa diberlakukan untuk wajib pajak dalam negeri bukan untuk wajib pajak luar negeri.
2. Cara bilateral (antara dua negara)
Cara ini dilakukan melalui undang -- undang antar negara yang saling berkepentingan untuk menghindari double taxation. Hal ini dilakukan melalui perjanjian khusus bernama convention atau agreement.Â
Secara spesifik, perjanjian bilateral untuk penghindaran pajak berganda telah memiliki aturan sendiri dalam pengaturan perpajakan internasional, yaitu Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda ( P3B ).
P3B adalah perjanjian yang dapat menyelesaikan masalah -- masalah double taxation dalam pengaturan hak pemajakan negara residen dan negara sumber. Pengaturan mengenai hak pemajakan ini menjadi otoritas penuh negara yang saling sepakat.Â
Dengan bilateral ini, pada akhirnya hanya satu negara yang boleh memajaki sehingga tidak terbentuk double taxation. Namun, bisa juga kedua negara residen dan sumber dapat memajaki dengan pembatasan tarif sehingga tidak terlalu memberatkan para Wajib pajak.