Mohon tunggu...
Mutia Seplinda
Mutia Seplinda Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Bergerak Untuk Maju

Selanjutnya

Tutup

Money

Antusiasme UMKM terhadap Pajak Penghasilan

25 Juli 2023   04:47 Diperbarui: 25 Juli 2023   05:18 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Usaha Mikro Kecil dan Menengah, atau yang biasa disingkat UMKM memiliki peran yang besar bagi perkembangan perekonomian di Indonesia. Mengingat pentingnya peranan UMKM bagi roda perekonomian negara, maka pemerintah membuat PP No. 55 tahun 2022 terkait pungutan pajak pengahasilan terhadap UMKM. Diharapkan para pelaku UMKM mengetahui aturan tersebut dan dapat mengaplikasikannya pada usaha yang sedang mereka jalani.

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi

Oleh karena itu, maka kami dari TIM Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) UPI YPTK Padang melakukan kegiatan yang bersifat sosialisasi dan edukasi di salah satu UMKM Kota Padang yaitu Depot Air Minum Mhafa berlokasi di daerah Lubuk Begalung. Kegiatan pengabdian masyarakat ini merupakan salah satu tugas bagi Dosen dalam rangka memenuhi tututan Tri Darma Perguruan Tinggi yaitu Darma yang ketiga.

Kegiatan ini dilakukan untuk mensosialisasikan dan mengedukasi pengenalan peraturan pemerintah No. 55 tahun 2022 tetang pajak pengahasilan pada UMKM. UMKM merupakan bagian dari pendapatan pemerintah yang diperoleh dari pungutan pajak UMKM serta juga bagian dari pembuka lapangan pekerjaan yang terbesar yang dapat menyerap tenaga kerja. Tim PKM UPI YPTK yang beranggotakan para dosen Yonna Anggayu Putri, Mutia Seplinda, dan Harmelia berusaha untuk memberikan sosialisasi dan edukasi terkait peraturan pemerintah No 55 tahun 2022 tentang pajak pengahasilan UMKM tersebut.

Dilaksanakannya PKM pada bulan Juni 2023 lalu terhadap salah satu pelaku UMKM Kota Padang di "Depot Air Minum MHAFA" oleh tim PKM UPI Padang diharapkan dapat membantu dalam memahami aturan yang baru terhadap pembayaran pajak bagi UMKM.

Kegiatan dilakukan dengan memberikan modul terkait pengetahun lengkap  tantang UMKM beserta pajaknya, dan tim pengabdian memaparkan secara ringkas dan jelas kepada para anggota pengelola UMKM tersebut yang salah satu pemiliknya bernama Bapak Dasril. Terlihat bapak Dasril dan anggota lainnya sangat antusias dan semangat mendengarkan penjelasan dari Tim PKM kami.

Setelah materi selesai dipaparkan dan melakukan kegiatan diskusi serta tanya jawab antartim dan pelaku UMKM, maka akan dilanjutkan dengan pemberian hadiah antara pemateri dengan peserta. Diskusi yang dilakukan kepada peserta dilakukan secara santai dan menyenangkan. Melalui sosialisasi dan edukasi yang dilakukan ini diharapkan tidak hanya sekedar transfer knowledge saja melainkan dapat sharing pengalaman maupun permasalahan yang sedang dihadapi mitra.

Pelaksanaan PKM telah berjalan dengan lancar dan para pelaku UMKM yang sebelumnya belum mengenal dan mengerti terkait dengan PP No.55 tahun 2022 dan setelah diadakannya pengabdaian ini para pelaku UMKM dapat memahami dan mengerti maksud dan tujuan dari peraturan tersebut dan diharapakan dapat diaplikasikan dalam setiap usaha yang dijalankan.

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun