UMKM memiliki peran yang besar bagi perkembangan perekonomian di Indonesia. Mengingat pentingnya peranan UMKM bagi roda perekonomian negara, maka pemerintah membuat PP No. 55 tahun 2022 terkait pungutan pajak pengahasilan terhadap UMKM. Diharapkan para pelaku UMKM mengetahui aturan tersebut dan dapat mengaplikasikannya pada usaha yang sedang mereka jalani.
Usaha Mikro Kecil dan Menengah, atau yang biasa disingkatOleh karena itu, maka kami dari TIM Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) UPI YPTK Padang melakukan kegiatan yang bersifat sosialisasi dan edukasi di salah satu UMKM Kota Padang yaitu Depot Air Minum Mhafa berlokasi di daerah Lubuk Begalung. Kegiatan pengabdian masyarakat ini merupakan salah satu tugas bagi Dosen dalam rangka memenuhi tututan Tri Darma Perguruan Tinggi yaitu Darma yang ketiga.
Kegiatan ini dilakukan untuk mensosialisasikan dan mengedukasi pengenalan peraturan pemerintah No. 55 tahun 2022 tetang pajak pengahasilan pada UMKM. UMKM merupakan bagian dari pendapatan pemerintah yang diperoleh dari pungutan pajak UMKM serta juga bagian dari pembuka lapangan pekerjaan yang terbesar yang dapat menyerap tenaga kerja. Tim PKM UPI YPTK yang beranggotakan para dosen Yonna Anggayu Putri, Mutia Seplinda, dan Harmelia berusaha untuk memberikan sosialisasi dan edukasi terkait peraturan pemerintah No 55 tahun 2022 tentang pajak pengahasilan UMKM tersebut.
Dilaksanakannya PKM pada bulan Juni 2023 lalu terhadap salah satu pelaku UMKM Kota Padang di "Depot Air Minum MHAFA" oleh tim PKM UPI Padang diharapkan dapat membantu dalam memahami aturan yang baru terhadap pembayaran pajak bagi UMKM.
Kegiatan dilakukan dengan memberikan modul terkait pengetahun lengkap  tantang UMKM beserta pajaknya, dan tim pengabdian memaparkan secara ringkas dan jelas kepada para anggota pengelola UMKM tersebut yang salah satu pemiliknya bernama Bapak Dasril. Terlihat bapak Dasril dan anggota lainnya sangat antusias dan semangat mendengarkan penjelasan dari Tim PKM kami.
Setelah materi selesai dipaparkan dan melakukan kegiatan diskusi serta tanya jawab antartim dan pelaku UMKM, maka akan dilanjutkan dengan pemberian hadiah antara pemateri dengan peserta. Diskusi yang dilakukan kepada peserta dilakukan secara santai dan menyenangkan. Melalui sosialisasi dan edukasi yang dilakukan ini diharapkan tidak hanya sekedar transfer knowledge saja melainkan dapat sharing pengalaman maupun permasalahan yang sedang dihadapi mitra.
Pelaksanaan PKM telah berjalan dengan lancar dan para pelaku UMKM yang sebelumnya belum mengenal dan mengerti terkait dengan PP No.55 tahun 2022 dan setelah diadakannya pengabdaian ini para pelaku UMKM dapat memahami dan mengerti maksud dan tujuan dari peraturan tersebut dan diharapakan dapat diaplikasikan dalam setiap usaha yang dijalankan.