Mohon tunggu...
Wahyu Mutia Nandika
Wahyu Mutia Nandika Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Akhir Semester Sosiologi Hukum Guna Mengetahui Kompetensi Mahasiswa

8 Desember 2023   18:41 Diperbarui: 8 Desember 2023   19:37 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada pendekatan sosiologis ini, peneliti melihat fenomena yang menyebabkan munculnya transaksi jual beli cengkeh secara ijon di Desa Getasblawong Kecamatan Pageruyung Kabupaten Kendal. Munculnya transaksi jual beli ini karena melihat adanya kebutuhan yang mendesak bagi penjual yang harus memenuhi kebutuhan hidup dan adanya peluang bisnis bagi tengkulak yang bisa meraup keuntungan yang besar, yang membuat sistem ini sangat subur di masyarakat. Melihat fenomena tersebut peneliti berusaha menggali dari aspek sosiologis, bahwa transaksi yang dilakukan masyarakat merupakan suatu tindakan yang menyimpang. Orang dikatakan menyimpang jika tindakannya tidak sesuai dengan nilai-nilai dan norma sosial yang ada di mana ia hidup. Mengapa masyarakat ini dikatakan demikian, karena keseluruhan masyarakat di Desa Getasblawong beragama Islam. Di mana Islam mempunyai aturan atau  norma-norma yang harus ditaati oleh seorang muslim.

3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?

  • Kritik pluralisme hukum (Legal Pluralism) terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat adalah pluralisme hukum diniliai tidak ada penekanan dalam batasan istilah hukum yang digunakan dan pluralisme hukum dianggap kurang efektif dalam mempertimbangkan faktor sosio ekonomi yang mempengaruhi terjadinya sentralisasi hukum dan pluralisme hukum. Ideologi sentralisme hukum cenderung mengabaikan kemajemukan sosial dan budaya dalam masyarakat.
  • Kritik Hukum Progresif (Progressive Law) terhadap perkembangan Hukum di Indonesia merupakan konsep yang tidak terkekang pada konsep Undang-Undang saja. Hukum progressive mengkritik hukum liberal sama halnya dengan critical legal studies. Para penganut hukum progressive mengkritisi terhadap besarnya jurang pemisah antara hukum yang dipraktikkan dan teorinya. Hukum progresif mengkritik penegakan hukum di Indonesia. Institusi penegak hukum harus konsisten dalam mewujudkan perubahan aspek kultural dalam bentuk kualitas pelayanan dalam masyarakat.

4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism.

  • Law and social control adalah hukum sebagai alat kontrol sosial manusia atau salah satu alat pengendali sosial. Hal tersebut merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Pendapat hukum dalam konteks ini berbeda tergantung pada apakah mereka memandang hukum sebagai alat yang diperlukan untuk menjaga ketertiban dan keadilan sosial atau secara kritis mempertimbangkan potensi kekuasaan dalam kontrol sosial yang sah.
  • Law as tool of engineering adalah hukum sebagai alat pembaharuan/merekayasa dalam masyarakat, dapat pula diartikan sebagai sarana yang ditujukan untuk mengubah perilaku warga masyarakat, sesuai dengan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Pendapat hukum dalam konteks ini adalah hukum berfungsi sebagai alat untuk mengatur dan mengelola Masyarakat yang akan menghasilkan reformasi, perubahan struktur sosial, dan pembentukan pola pikir hukum yang mendorong pertumbuhan. Hal ini akan mengarah pada kemajuan hukum dan pembentukan apa yang disebut masyarakat beradab. Namun, penilaian hukum juga bisa bersifat kritis terhadap kemungkinan penyalahgunaan dan manipulasi kekuasaan oleh mereka yang merancang undang-undang dengan tujuan tertentu.
  • Socio legal studies adalah pendekatan ilmu-ilmu sosial untuk menjelaskan hubungan antara hukum dan masyarakat melalui studi tekstual atau pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi jantung persoalan termasuk juga studi tentang putusan hakim dan aplikasinya yang mewujud pada kajian cara bekerjanya hukum dalam hidup seharian warga Masyarakat. Pendapat hukum dalam konteks ini adalah berfokus pada kritik terhadap formalisme hukum dan penerapannya dalam mengatasi permasalahan hukum kontekstual, seperti masalah diskriminasi dalam kebijakan. Socio legal-studies mempunyai sejumlah konsekuensi metodologis dan menempatkan hukum dalam kerangka masyarakat luas. Pentingnya mempelajari hukum digarisbawahi di sini, namun tidak boleh dilihat sebagai serangkaian fakta, terlepas dari budaya (proses berpikir, sistem pengetahuan), dan dari dinamika kekuasaan yang ada antara pihak yang membuat undang-undang, pihak yang menerapkannya, pihak-pihak yang terlibat, dan masyarakat luas.
  • Legal pluralism adalah munculnya suatu ketentuan atau sebuah aturan hukum yang lebih dari satu di dalam kehidupan sosial. Pendapat hukum dalam konteks ini adalah bahwa pluralisme hukum juga terdapat dalam sistem hukum rakyat seperti hukum agama, adat, dan kebiasaan-kebiasaan lain yang saling bersaing. Sementara itu sistem hukum negara juga plural sifatnya. Pluralisme dalam hukum negara tidak saja berasal dari pembagian jurisdiksi normatif secara formal, tetapi juga dalam banyak situasi dapat dijumpai adanya choice of law, bahkan conflict of law.

5. Apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum, apa yang akan anda kembangkan ke depan?

  • Mempelajari sosiologi hukum dapat memperluas dan memperdalam pemahaman terhadap permasalahan masyarakat dan perkembangan hukum. Hal ini juga dapat membantu mengkonseptualisasikan masalah hukum yang muncul dan menawarkan penjelasan serta solusi potensial yang selaras dengan kerangka konseptual dan teoritis bidang tersebut. disajikan dalam kajian teoritis pada Sosiologi Hukum, memahami terciptanya hukum positif dalam suatu bangsa dan masyarakat melalui sintesa Sosiologi dan Hukum, menyadari keampuhan hukum yang diakui, disahkan, atau dilaksanakan dalam masyarakat, dan memetakan akibat dan dampak yang timbul dari penerapan undang-undang di muka umum.
  • Yang akan saya kembangkan untuk kedepannya adalah berusaha menganalisis efektifitas hukum dalam masyarakat baik sebagai sarana pengendalian sosial, sarana pengubah masyarakat dan sarana untuk mengatur interaksi sosial tertentu atau yang diharapkan juga memberikan kemampuan mengadakan evaluasi (penilaian) terhadap hukum dalam masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun