Mohon tunggu...
Wahyu Mutia Nandika
Wahyu Mutia Nandika Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Akhir Semester Sosiologi Hukum Guna Mengetahui Kompetensi Mahasiswa

8 Desember 2023   18:41 Diperbarui: 8 Desember 2023   19:37 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Wahyu Mutia Nandika

NIM : 222111075

Kelas : 5C

Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.

1. Berikan analisis faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat! Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?

  • Menurut Zainudin Ali, faktor-faktor yang dapat mempengaruhi hukum berasal dari aturan hukum itu sendiri, petugas atau penegak hukum, sarana atau fasilitas yang digunakan oleh penegak hukum, dan kesadaran masyarakat terhadap hukum. Sementara itu, Achmad Ali mengidentifikasi, faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dapat diukur dari seberapa patuh masyarakat dan kesadaran aparat hukum dalam menegakkan hukum. Tingkat kepatuhan masyarakat dapat dipengaruhi oleh faktor sosial, ekonomi dan budaya. Relevansi aturan hukum dengan kebutuhan hukum masyarakat menjadi sasaran aturan hukum tersebut.
  • Seorang penegak hukum harus mempunyai karakter yang adil, jujur, dan anti korupsi, serta tidak dibatasi oleh hambatan birokrasi. Sebab, saat ini Indonesia membutuhkan aparat penegak hukum yang akuntabel dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. Kualitas petugas penegak hukum yang efektif memerlukan kombinasi keterampilan, integritas, dan komitmen terhadap keadilan.

2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah? 

Salah satu studi kasus menggambarkan bagaimana masyarakat dan hukum ekonomi syariah saling bergantung satu sama lain melalui jual beli. Penerapan ajaran syariah oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari menjadi tujuan metode sosiologi ini. Metode ini berupaya memahami praktik keagamaan seseorang dalam suatu masyarakat. Yang digunakan dalam proses jual beli hanyalah akad saling percaya, yang merupakan suatu perjanjian yang sering kali dianut oleh masyarakat secara keseluruhan.

Misalnya, penelitian menunjukkan bahwa jual beli ijon cengkeh di Desa Getasblawong didorong oleh permintaan yang mendesak, kemudahan dan kecepatan transaksi, serta pembeli tidak membutuhkan jaminan dari penjual.

Hukum dari jual beli menurut islam adalah mubah atau boleh. Tetapi perlu memperhatikan apakah transaksi jual beli tersebut sesuai dengan prinsip Islam atau tidak. Mencermati persoalan yang terjadi atas sistem jual beli cengkeh secara ijon yang dilakukan masyarakat di Desa Getasblawong sekilas memang tampak dilematis. Kegagalan panen merupakan kemungkinan terjadinya pematangan buah-buahan dan tanaman biji-bijian. Karena sejumlah faktor, termasuk variasi musim, hama, dan bencana alam, dapat berkontribusi terhadap hal ini. Pengetahuan ini menjadi landasan hukum yang menentukan kapan diperbolehkannya jual beli buah dan biji.

Dapat dikatakan bahwa aturan tentang adanya jual beli ijon ini memberikan jaminan bagi penjual atau pun pembeli, agar tidak terjadi penyesalan ataupun rasa dirugikan dengan kemungkinan yang dapat saja muncul di belakang. Akan tetapi kenyataan adanya praktek ijon di kalangan masyarakat Desa Getasblawong sangat sulit dihilangkan, karena sudah menjadi tradisi yang terus tumbuh dari nenek moyang mereka. Sehingga perlu adanya pelurusan pemahaman dan melihat praktek yang sebenarnya sesuai ajaran Islam.

Menurut bapak Ahmad Mubarok selaku imam masjid di Desa Getasblawong, beliau menjelaskan bahwa sistem ijon itu dilarang oleh agama karena tidak terpenuhi rukun dari jual beli tersebut, yaitu barang yang diperjual belikan tidak ada wujudnya. Di dalam jual beli ijon ini pun terdapat unsur-unsur yang dilarang yaitu unsur gharar dan riba. Sehingga dapat disimpulkan bahwa faktor yang melatarbelakangi terjadinya transaksi jual beli tersebut salah satunya karena pemahamannya tentang hukum transaksi dalam hukum Islam yang sangat minim. Meskipun mayoritas masyarakatnya adalah Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun